TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan, DN, seorang pria asal Desa Cipatat, Kecamatan Singaparna, yang terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Tasikmalaya, Senin (19/8/2024).
"Tersangka telah buron selama 2,2 tahun, terus menghindari penangkapan. Pada 10 Agustus, kami berhasil menangkapnya ketika ia menyamar sebagai penjual bakso cuanki," kata AKP Ridwan.
Kejadian pencabulan ini terjadi dua tahun lalu. Korban, yang masih berstatus pelajar SMP, menjadi sasaran tersangka saat menginap di kosan tersangka bersama pacarnya.
"Insiden terjadi pada 5 Agustus dua tahun lalu. Saat pacar korban sedang pergi, tersangka memanfaatkan kesempatan itu untuk melakukan tindakannya," tambah Ridwan.
Dari hasil penyelidikan, tindakan tersebut terjadi karena tersangka tidak dapat menahan hawa nafsunya. Akibat perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Kami akan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan diharapkan kasus ini menjadi pembelajaran penting agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait