Kasus Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Praktisi Hukum: Tindak Tegas

Budiana Martin
Kasus Dugaan Jual Beli Kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Praktisi Hukum: Tindak Tegas. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Dugaan kasus jual beli kios di Pasar Tradisional Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat sorotan tajam.

Praktisi hukum Kota Banjar, Andi Maulana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Andi menyebut, bahwa jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan tegas, praktik jual beli aset pemerintah akan semakin meluas dan merugikan negara.

"Pemerintah harus segera menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jual beli aset negara. Praktik ini jelas melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan terus berlanjut," ujar Andi, Jumat (16/8/2024).

Ia menambahkan, bahwa penjualan aset milik pemerintah, baik itu pusat maupun daerah, harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Jika tidak, hal tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari aset tersebut.

"Segala bentuk transaksi yang melibatkan aset pemerintah harus mengikuti aturan yang ada, agar tidak menimbulkan kerugian, baik bagi negara maupun daerah," tegasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network