TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Kamis (15/8/2024).
Polres Tasikmalaya Kota membuka layanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya.
Melansir dari laman Polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di satpas atau Polres Tasik Kota dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Jadwal SIM keliling hari ini untuk wilayah Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (15/8/2024) berada di depan Kantor Desa Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Itulah jadwal SIM kelililing Polres Tasikmalaya Kota hari ini. Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait