BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Bea Cukai Tasikmalaya dan Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menyita puluhan ribu rokok ilegal di daerah mereka. Penyitaan dilakukan di dua jasa ekspedisi di Kota Banjar.
"Kami bersama Bea Cukai Tasikmalaya melakukan penyitaan di dua tempat jasa ekspedisi. Dalam penyitaan tersebut, ditemukan 30 ribu batang rokok ilegal dari tujuh merek," kata Endra Herdiana, Kasi Bidang Pengawasan Gakperunda, Selasa (16/7/2024).
Ia menjelaskan, bahwa puluhan ribu batang rokok tersebut dikirim dari Provinsi Jawa Timur untuk didistribusikan ke Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar.
"Barang tersebut berasal dari Jawa Timur dan akan didistribusikan ke daerah Sukadana dan Cisaga, Ciamis sebanyak 1.250 batang, dan sisanya akan didistribusikan di Kota Banjar," ucapnya.
Barang bukti yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Tasikmalaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Endra memperkirakan nilai barang yang diamankan mencapai lebih dari Rp100 juta dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan juta.
"Rokok ilegal ini dijual di bawah Rp10 ribu per bungkusnya. Dari 30 ribu batang rokok yang diamankan, berarti setara dengan 1.500 ribu bungkus. Kerugian negara bisa mencapai puluhan juta," katanya.
Endra menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
"Selain merugikan negara, rokok ilegal ini juga dapat mengancam para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan cukainya secara legal," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait