TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tembok yang menutup akses jalan di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, kini dibongkar oleh pemiliknya. Penutupan akses jalan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Jalan sementara itu dibuat lantaran akses jalan utama di Mandala amblas dan longsor. Jalan yang sempat viral itu merupakan akses jalan darurat yang dibangun di lahan mikik warga.
Camat Puspahiang, Dadan Hamdani, mengatakan, akses jalan sementara yang dibangun di atas tanah milik warga sempat ditutup tembok kini sudah bisa dilalui kembali oleh warga.
"Alhamdulillah, jalan yang sempat ditembok atau ditutup oleh warga (pemilik lahan) sekarang sudah dibongkar oleh pemiliknya langsung," katanya, kepada iNewsTasikmalaya.id, Kamis (4/7/2024).
Menurut Dadan, jalan sementara yang sempat ditutup itu kini sudah dibuka kembali dan di akses oleh warga.
"Jalan sementara yang berdiri di tanah hak milik kini, sudah bisa diakses kembali oleh warga," pungkasnya.
Sebelumnya, jalan desa yang menghubungkan tiga kampung di Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiyang, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perbincangan di media sosial setelah ditutup dengan tembok dan pagar pada Senin (1/7/2024).
Jalan aspal ini merupakan satu-satunya akses ke Dusun Sagulung, Cikurantung, dan Mekarjaya.
Dalam unggahan media sosial, terlihat tembok permanen yang menghalangi akses kendaraan roda dua dan roda empat serta memaksa pejalan kaki untuk melintasi pinggir jalan.
Kepala Desa Mandalasari, Nurkomara Mahmud, mengkonfirmasi pemasangan tembok tersebut.
Menurutnya, tembok tersebut dipasang karena jalan desa sebelumnya mengalami longsor dan belum diperbaiki.
"Jalan tersebut dibangun di atas tanah milik Hasanudin, yang selama ini disewa oleh pemerintah desa sebelumnya seharga Rp 15juta per tahun. Namun, masalah muncul ketika pemilik tanah menolak untuk membiarkan kendaraan angkel dan elf melintas," kata dia.
Keluarga pemilik tanah, Cuncun Haerudin, yang juga mantan Kepala Desa Mandalasari, menyatakan bahwa jalan tersebut berada di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.
Mereka menolak untuk membiarkan kendaraan besar melintas karena khawatir merusak rumah.
"Pihak kepolisian setempat telah berupaya untuk memediasi permasalahan ini dengan menggandeng Forum Pimpinan Kecamatan, namun solusi masih belum ditemukan," ungkapnya.
Penutupan jalan ini mengakibatkan sekitar 2.500 warga di tiga dusun tersebut kesulitan dalam akses transportasi mereka, terutama saat harus melintasi jalan yang dipagar tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait