GMNI Kota Banjar Waspadai Cawe-Cawe Penjabat di Pilkada Serentak 2024

Budiana Martin
GMNI Kota Banjar Waspadai Cawe-Cawe Penjabat di Pilkada Serentak 2024. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi isu bahwa kepala desa di daerah mereka boleh mendukung pasangan calon dalam Pilkada 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Wahida Hidayati, saat pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD di Banjar.

Ketua GMNI Kota Banjar, Kresty Amelania Putri, menilai bahwa hal ini dapat berdampak negatif. Menurutnya, selain menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, sikap cawe-cawe ini dinilai berbahaya.

"Cawe-cawe dapat menimbulkan bahaya yang luas. Ini tidak hanya menimbulkan ketidaknetralan, tetapi juga mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik," kata Kresty, Selasa (25/6/2024).

Ia melanjutkan bahwa hal ini dapat memperlemah legitimasi pemerintah serta menimbulkan konflik sosial.

Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah seharusnya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang akan mengatur berbagai aspek kehidupan.

"Pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berkontribusi bagi penguatan demokrasi Indonesia," ujar Kresty.

Salah satu kontribusi pemilihan kepala daerah terhadap penguatan demokrasi adalah meningkatkan akuntabilitas pemimpin daerah.

Akuntabilitas ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kepentingan publik dan tidak hanya menguntungkan segelintir kelompok.

Menurut Kresty, pernyataan Ida Wahida Hidayati melemahkan prinsip-prinsip demokrasi dan bertentangan dengan perundang-undangan serta peraturan terkait. 

Jika yang dimaksud adalah keberpihakan kepala desa dalam memilih, tentu tidak masalah. Namun, pernyataan ini bisa disalahartikan sebagai restu atau jalan untuk cawe-cawe dengan keterlibatan kepala desa atau unsur pemerintahan lainnya.

"Dengan penganggapan yang salah, hal ini dapat mempengaruhi pilihan masyarakat hingga pelaksanaan pemenangan dan kampanye," katanya.

Kresty menegaskan, bahwa pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah harus bebas dari intervensi kekuasaan mana pun.

Oleh karena itu, kepala desa dan pejabat lainnya tidak boleh cawe-cawe saat masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung.

"Aturannya tegas, sanksi bagi pelanggaran kampanye telah disebutkan dengan jelas dalam UU No 7 tahun 2017," kata Kresty.

Pasal 490 menyebutkan bahwa setiap kepala desa yang sengaja membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

Pasal 547 UU 7/2017 menyatakan bahwa setiap pejabat negara yang melakukan hal serupa dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

"Kami meminta Penjabat Wali Kota mengklarifikasi dan mencabut pernyataan tersebut, serta mendukung penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu, untuk awas dan bertindak tegas terhadap potensi-potensi pelanggaran," ujarnya.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi keberlangsungan Pilkada di Kota Banjar agar dihasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Banjar, Ida Hidayati, memberikan pernyataan bahwa kepala desa di daerahnya boleh mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada 2024.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network