Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan UU Pusat dan Daerah ke Masyarakat

Nita Marlianti
Pemkot Tasikmalaya Sosialisasikan UU Pusat dan Daerah ke Masyarakat. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan kegiatan pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pusat dan Daerah di Kota Tasikmalaya Tahun 2024, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plh Wali Kota Tasikmalaya, Kabag Hukum Setda Kota Tasikmalaya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya, disebutkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan serta memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah kepada masyarakat di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi Kebijakan Perwakafan, Prosedur Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Fikih Wakaf. 

Plh Wali Kota Tasikmalaya Asep Sukmana menjelaskan, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan. 

Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut terdiri dari lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

"Saya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui, memahami, bahkan menjadi pelopor serta kelompok sadar hukum agar mampu menyampaikan kepada pihak lain dalam rangka menyebarluaskan peraturan perundang-undangan baik pusat maupun daerah, agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya," kata dia.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network