3 Tersangka Curanmor di Ciamis Diringkus Polisi, Salah Satu Korban Tukang Pijit Langganan Pelaku

Acep Muslim
3 Tersangka Curanmor di Ciamis Diringkus Polisi, Salah Satu Korban Tukang Pijit Langganan Pelaku. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist).

CIAMIS, iNews.id - Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Ciamis, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar. 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DR (38), AR (39) dan IG (50). Dua tersangka curanmor yakni DR dan AR merupakan satu komplotan yang beraksi di wilayah Cijeungjing. Sementara itu, tersangka IG beraksi seorang diri di wilayah Sindangkasih. 

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro mengatakan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan. 

"Modus tersangka DR dan AR ini dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci astag. Sedangkan modus tersangka IG yakni dengan mengambil terlebih dulu kunci motor korban yang merupakan tukang pijitnya, kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor korban," ujar Tony saat rilis kasus di Mapolres Ciamis, Senin (21/2/2022).

Dikatakan dia, tersangka DR ditangkap di Alun-alun Ciamis pada Sabtu, 19 Februari 2022 dan tersangka AR sudah terlebih dahulu diamankan dengan kasus tindakan pengeroyokan. 

"Kalau tersangka IG diamankan pada Jumat, 18 Februari 2022. Tersangka warga Tasikmalaya," ucapnya. 

Tony menuturkan, ke 3 tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan. "Kami kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network