TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beserta 21 unit motor hasil kejahatan sebagai barang bukti.
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Jaran 2024 yang dilaksanakan Polres Tasikmalaya Kota beserta Polsek jajaran untuk menekan angka kriminalitas, khususnya curanmor di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan secara intensif selama beberapa minggu terakhir.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kota Tasikmalaya. Hasilnya, kita berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan 21 unit motor yang hasil curian," kata AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, pada Selasa (4/6/2024).
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RN alias Ateng (33), warga Cipedes, Kota Tasikmalaya, SK alias Kakak (32), warga Cibeureum, Kota Tasikmalaya, DN alias Unay (25), PK alias Peot, (21), HN alias Kecut (29) yang ketiganya warga Garut. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota Tasikmalaya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait