Para Orang Tua Calon Siswa Baru Keluhkan Biaya Tes Kesehatan Mahal, Ini Penjelasan Kapus Cigeureung

Kristian
Para Orang Tua Calon Siswa Baru Keluhkan Biaya Tes Kesehatan Mahal, Ini Penjelasan Kapus Cigeureung. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Para calon siswa (casis) mulai mendatangi sejumlah puskesmas untuk melengkapi berkas persyaratan pemeriksaan kesehatan untuk masuk ke jenjang sekolah yang lebih tinggi. Hal ini menandai dimulainya mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang pendidikan.

Salah satu puskesmas yang diserbu adalah Puskesmas Cigeureung, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Ratusan casis dari SMK Negeri 1 Kota Tasikmalaya mendatangi puskesmas ini pada Senin (3/6/2024) pagi.

Namun, tarif pemeriksaan kesehatan yang diberlakukan oleh Puskesmas Cigeureung sebesar Rp40 ribu dikeluhkan oleh para orang tua casis. Salah satu orang tua, JR (48), warga Kecamatan Cipedes, menyatakan keberatannya.

"Masa iya tes kesehatan di sini sampai Rp 40 ribu, sedangkan di puskesmas lain Rp 10 ribu dan klinik Rp 25 ribu. Padahal hanya tes kesehatan biasa saja," kata JR kepada iNewsTasikmalaya.id.

Karena tarif tersebut, JR memutuskan untuk membawa anaknya ke fasilitas kesehatan lain yang biayanya lebih murah. "Anak saya akhirnya saya bawa ke klinik yang biayanya Rp25 ribu," tuturnya.

Seorang casis yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan tarif tersebut. "Tidak ada tes darah atau urine, hanya cek tekanan darah, tinggi badan, berat badan, dan lainnya. Ini kwitansi dan hasilnya," ujarnya sambil memperlihatkan kwitansi dan hasil tesnya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Puskesmas (Kapus) Cigeureung, Ajang Karyawan, menjelaskan bahwa tes kesehatan bagi casis tersebut merupakan hasil kerja sama dengan SMK Negeri 1 Kota Tasikmalaya.

"Kami sudah membuat MoU dengan SMK 1 Kota Tasikmalaya sehingga casis diarahkan oleh pihak sekolah untuk pemeriksaan kesehatan di puskesmas sini. Memang tarifnya Rp 40 ribu," kata Ajang saat ditemui di ruangannya.

Menurut Ajang, tarif tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada. Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, tarif layanan pemeriksaan kesehatan umum adalah Rp 20 ribu, dan tarif layanan tes buta warna adalah Rp10 ribu.

Ajang juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya mencakup pemeriksaan umum, tetapi juga pemeriksaan buta warna dan setidaknya 12 item pemeriksaan lainnya, termasuk memeriksa adanya tato atau tindik.

"Jumlahnya kan banyak, bisa mencapai 300 siswa, sehingga kami perlu menyiapkan segala sesuatunya. Kegiatan ini berlangsung dari Senin sampai Jumat," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network