TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XB (40) telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya setelah menyelesaikan hukuman pidana atas kasus narkotika di Lapas Banjar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya, Surjono, mengungkapkan, bahwa WNA asal RRT tersebut telah dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Senin (6/5/2024).
"WN RRT tersebut telah diserahterimakan setelah bebas dari Lapas Kelas II Banjar pada Selasa (9/4/2024) dan kemudian menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Tasikmalaya sambil menunggu deportasi," ujar Surjono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/5/2024).
Surjono menjelaskan, bahwa WNA RRT tersebut menjalani hukuman pidana penjara setelah dinyatakan bersalah melanggar UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 7 Agustus 2018.
"Berdasarkan Peraturan Keimigrasian, XB dikenakan pasal 75 Ayat (1) dan 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dideportasi serta dimasukkan dalam daftar penangkalan," jelas Surjono.
Ia menambahkan, pendeportasian WNA yang bermasalah merupakan bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lainnya agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia.
"Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Tasikmalaya dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," tutup Surjono.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait