TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya untuk memungut retribusi dari masyarakat yang menggunakan jogging track di sekitar Stadion Wiradadaha, Kecamatan Cihideung, mendapat reaksi dari sejumlah warga.
Pada Sabtu (4/5/2024), sebuah plang pemberitahuan yang dipasang di pagar kawat Stadion Dadaha mengumumkan pemberlakuan retribusi sebesar Rp2 ribu bagi pengguna jogging track tersebut. Pengumuman ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plang tersebut menjadi viral di media sosial, salah satunya di akun @expoloretasikmalaya yang mendapat respon positif dengan ribuan like dan komentar.
Warganet bereaksi atas keputusan tersebut. Beberapa menilai bahwa hal ini seharusnya tidak terjadi karena harusnya Pemkot mendukung gaya hidup sehat masyarakat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya, Deddy Mulyana, menjelaskan, bahwa plang pengumuman tersebut telah dicabut karena adanya ketidaksesuaian koordinasi dengan UPTD Pengelola Stadion Dadaha.
"Dengan pencabutan plang pengumuman tersebut, rencana pungutan biaya masuk Rp 2 ribu juga ikut dibatalkan," ujarnya.
Deddy menegaskan, bahwa jika rencana tersebut dilanjutkan, pungutan retribusi akan ditujukan kepada pedagang, bukan kepada masyarakat yang berolahraga.
"Dengan demikian, jalur yang biasa digunakan sebagai jogging track akan steril dari kendaraan dan hanya satu akses masuk yang akan dipasangi pagar, sementara pedagang akan ditempatkan di tempat yang telah ditentukan," tambahnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait