TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Senin, 25 Maret 2024.
Dilansir dari Polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota Iptu Dede Iskandar SH mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Peraturan tersebut tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Senin (25/3/2024) berada Outlet Samsat Ciawi Kabupaten Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 14.00 WIB.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait
