Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi ke Kas Negara

Budiana Martin
Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Bayar Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi ke Kas Negara. Foto: Istimewa

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran uang pengganti dari mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno, ke kas negara. Jumlah yang disetorkan mencapai Rp958 juta. 

Herman Sutrisno telah dihukum atas kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Kota Banjar antara tahun 2008 hingga 2013.

"Andri Prihandono, Jaksa Eksekutor KPK melalui biro keuangan telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari terpidana Herman Sutrisno ke kas negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

Ali menjelaskan bahwa jumlah tersebut masih belum lunas, dengan sisa pembayaran sekitar Rp9,24 miliar yang harus dibayarkan oleh Herman Sutrisno kepada negara.

"Penyetoran ini merupakan cicilan pertama dari total uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar," tambahnya.

"Proses penagihan akan dilakukan kembali untuk sisa pembayaran yang masih harus diselesaikan sebagai bagian dari pemulihan aset," lanjut Ali.

Sementara itu, diketahui bahwa Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPRKP) Kota Banjar.

Kejahatan yang dilakukannya terjadi antara tahun 2008 hingga 2013. Selain Herman, KPK juga menetapkan Direktur CV Prima, Rahmat Waedi, sebagai tersangka pemberi suap.

Rahmat Waedi memberikan suap dengan maksud untuk memenangkan sejumlah proyek di Dinas PUPRKP Kota Banjar.

Dalam periode 2012-2014, Rahmat terlibat dalam 15 paket pekerjaan dengan total nilai proyek mencapai Rp23,7 miliar.

Dalam hal ini, Rahmat memberikan uang kepada Herman sebesar 5 persen hingga 8 persen dari total nilai proyek.

Meskipun keduanya telah divonis bersalah, dengan Herman dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp35 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar ke kas negara.

 

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network