TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Perserikatan Pemuda Kota Tasikmalaya (Perdata) menyelenggarakan unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan SKP, Kecamatawan Tawang, pada Sabtu (2/3/2024) sore.
Para peserta aksi yang tergabung dalam organisasi Perdata tiba di Kantor KPU Kota Tasikmalaya sekitar pukul 15.00 WIB dengan mengenakan jas hujan.
Dalam kesempatan tersebut, peserta aksi memberikan orasi dan meminta kepada KPU Kota Tasikmalaya untuk lebih memperhatikan integritas lembaga dalam menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi, demi terciptanya keaslian dalam penyelenggaraan demokrasi.
Mereka menekankan pentingnya KPU sebagai lembaga independen yang tidak terpengaruh oleh intervensi dan politik.
"Kami percaya bahwa kemajuan demokrasi dapat diukur dari sejauh mana pemilihan ini dilaksanakan dengan baik dan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi publik dalam mengontrol proses pemilu tahun 2024," ungkap Korlap Aksi, Arip Muztabasani, dalam pernyataan yang diterima oleh iNewsTasikmalaya.id.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar KPU lebih serius dalam meningkatkan partisipasi publik dan kesadaran politik, serta menghindari intervensi dari pihak manapun yang dapat memengaruhi proses pemilu.
"Aktivitas yang dilakukan KPU harus dilakukan dengan serius agar pemilu dapat berjalan secara optimal. KPU tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan para peserta pemilu atau partai politik," tambahnya.
Arip juga menyatakan bahwa Perdata akan terus mengawasi setiap tahap proses pemilu, khususnya pada tahap rekapitulasi suara, untuk mencegah adanya penyelewengan atau manipulasi suara yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
"Kami hadir dalam demonstrasi ini untuk memperkuat kesamaan persepsi antara penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil," tandasnya.
Unjuk rasa tersebut diterima oleh Sekretaris KPU Kota Tasikmalaya, meskipun pada saat yang bersamaan, para Komisioner KPU sedang mengikuti Rapat Pleno Terbuka di Hotel Aston Inn.
Tuntutan yang diajukan:
1. Konsistensi KPU Kota Tasikmalaya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan perundang-undangan.
2. Edukasi yang komprehensif tentang demokrasi untuk menghindari pelanggaran konstitusi.
3. Pengawalan dan pengawasan suara rakyat dengan tanggung jawab penuh.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait