TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah tahun 2024. Penyesuaian tarif itu dilakukan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan pada Jumat (5/1/2024).
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah DLH Kota Tasikmalaya Fery Arif Maulana saat dihubungi iNewsTasikmalaya.id pada Senin (22/1/2024) sore.
Menurut Fery, tarif retribusi untuk rumah tinggal diklasifikasikan dengan tingkatan mulai Rp2 ribu untuk Jalan Lingkungan, sedangkan untuk Jalan Kolektor Rp2,5 ribu, dan untuk Jalan Protokol Rp3 ribu.
"Mulai Februari nanti, tarif retribusi pengangkutan sampah akan diklasifikasikan menyesuaikan penggunaan daya listrik," ujar Fery.
Fery menambahkan, pengguna daya 450 VA dikenai tarif sebesar Rp3 ribu sedangkan daya 900 VA tarifnya Rp5 ribu, daya 3.500 VA tarifnya Rp17 ribu, dan daya 6.600 VA atau lebih tarifnya Rp 25 ribu.
"Tagihan tersebut khusus untuk retribusi sampah bagi rumah tinggal saja. Ada lagi tagihan untuk kelompok industri, bisnis dan yang lainnya dengan nilai tarif yang berbeda," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait