Dijanjikan Dapat Khodam, 4 Remaja Korban Sodomi di Tasikmalaya Jadi Pemuas Hasrat Menyimpang Pelaku

Firman Suryaman
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal. iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Empat korban sodomi di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, mengaku tak menyangka salah satu syarat mendapat khodam (pembantu dari bangsa jin) harus bersedia disodomi.

Namun karena kuatnya ingin mendapatkan khodam, para korban hanya bisa pasrah, bertahu-tahun jadi korban bejat tersangka tanpa kejelasan kapan khodam datang.

Padahal, ritual nyeleneh tersebut hanya akal bulus tersangka S (38) agar bisa menyalurkan hasrat menyimpangnya. Perbuatan bejat itu dilakukan sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

Namun setelah hampir lima tahun janji bakal memiliki khodam tak kunjung dipenuhi tersangka, para korban mulai curiga bahwa mereka hanya jadi korban percabulan tersangka.

"Mereka (para korban, Red) mengaku tidak menyangka bakal jadi korban sodomi. Niat mereka hanya ingin mendapatkan khodam," ungkap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Fetrizal, Jumat (19/1/2024) petang.

Menurut pengakuan para korban, awalnya mereka disuruh tersangka membuka pakaian, yang merupakan salah satu ritual yang harus dijalani untuk mendapatkah khodam.

"Kemudian terjadilah perbuatan bejat itu. Para tersangka sebenarnya bisa dibilang syok. Namun karena kuatnya ingin mendapat khodam, mereka akhirnya hanya bisa pasrah," kata Fetrizal.

Hampir lima tahun menerima perbuatan bejat itu dan ternyata khodam yang dijanjikan tak pernah ada, para tersangka mulai curiga hal itu hanya akal bulus tersangka untuk menyalurkan hasrat menyimpangnya.

Korban akhirnya ada yang berani buka mulut, mengadu kepada keluarga hingga kemudian dilaporkan ke polisi.

"Setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti, tersangka akhirnya kami tangkap, dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Kasatreskrim.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tambah Fetrizal.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network