Ditipu Mentah-Mentah Bisa Punya Khodam, 4 Remaja di Tasikmalaya Jadi Korban Sodomi

Firman Suryaman
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Empat korban kasus sodomi di Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, yang berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota, rata-rata bukan anak-anak.

Mereka adalah kalangan remaja dengan usia antara 15 sampai 16 tahun yang tentu saja memiliki pemikiran lebih lebih dewasa dan rasional dibanding anak-anak.

Lalu, kenapa mereka bisa menjadi korban perbuatan sodomi yang dilakukan S (38), warga setempat? Bahkan aksi bejat itu sudah berlangsung lama, mulai tahun 2018 hingga 2023.

"Keempat korban selama beberapa tahun jadi korban sodomi, karena diiming-iming bisa punya khodam," ungkap Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Fetrizal, Jumat (19/1/2024).

Korban sodomi biasanya kalangan anak-anak. Namun karena ada iming-iming diberi khodam (punya pembantu kalangan jin), keempat korban rela diperlakukan bejat oleh tersangka.

"Tanpa sadar keempatnya menjadi korban penipuan sekaligus percabulan sejenis tersangka, dengan modus iming-iming bakal memiliki khodam," kata Fetrizal.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang warga Kecamatan Purbaratu karena diduga telah berbuat bejat melakukan aksi sodomi terhadap sejumlah remaja.

Sejauh ini, diketahui sudah ada empat korban yang teridentifikasi. Modus tersangka adalah iming-iming bisa memberikan khodam kepada para korban. Salah satu syaratnya yakni aksi bejat sodomi.

Para korban tak bisa berbuat banyak, karena kuatnya keinginan memiliki khodam. Mereka bertahun-tahun jadi korban aksi pelecehan seksual tersangka.

"Tersangka S masih dalam pemeriksaan intensif dan kini ditahan di rutan Mapolres," kata Kasatreskrim.

Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) dan (4) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Fetrizal.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network