Kemenag Beri Kewenangan Kepala Madrasah Batalkan Pembelajaran Tatap Muka

Heru Rukanda
Kemenag Beri Kewenangan Kepala Madrasah Batalkan Pembelajaran Tatap Muka. (Foto: Instagram@gusyaqut)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Direktur KSKK Madrasah Nomor: B-3/DJ./Dt.J./PP.00/01/2022 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron COVID-19

Dalam SE tersebut, Kementerian Agamq (Kemenag) memberikan kewenangan kepada kepala madrasah baik tingkat raudlatul athfal (RA) madrasah ibtidaiyah (MI) madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliayah (MA) atau madrasah aliyah kejujuran (MAK) untuk melakukan kebijakan pengamanan untuk prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah. 

Hal tersebut berkenaan dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air terlebih untuk mencegah penyebaran varian Omicron. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dalam merespon hal tersebut, para kepala madrasah dapat menentukan pilihan dalam melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

Pilihan ini tentunya harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kab/Kota.

"Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kab/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (2/2/2022) dilansir dari iNews.id, Kamis (3/2/2022).

Dalam SE ini juga menginformasikan bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi covid 19, wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Lebih lanjut, SE ini juga meminta agar pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa pandemi Covid-19 wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network