TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sebanyak 200 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Tasikmalaya masih kekurangan anggota KPPS.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan saat kegiatan bimtek dan simulasi pemungutan suara di Grand Metro, Senin (25/12/2023).
"Sampai saat ini dan kemarin , kalau gak salah ada sekitar 200 TPS yang masih ada kekurangan anggota KPPS," ucap Asep.
Menurutnya, masih kurangnya anggota KPPS tersebut lantaran masalah umur dan pendidikan calon anggota. Mereka yang sudah berpengalaman dalam bidang penyelenggara pemilu sudah tidak bisa daftar sebagai anggota KPPS karena terpaut dengan usia.
"Yang jadi kendala itu diumur dan di pendidikan, karena mungkin dia salah paham dalam komunikasi. Ada beberapa orang yang semisal si A bagian di TPS 1 tapi daftarnya di TPS 2. Nah ada mis begitu saja," jelasnya.
Lanjut Asep, pihaknya akan melakukan terobosan dengan meminta kerja sama dengan sebuah lembaga pendidikan, agar kuota yang saat ini belum terisi bisa terpenuhi.
KPU juga sudah melaporkan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Tasikmalaya kepada KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Barat.
"Kita sedang menunggu intruksi dan petunjuk dari KPU RI, jika terjadi kekurangan itu kan ada metode selanjutnya. Sebenarnya ada penunjukan, kalaupun belum terpenuhi kita bisa melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga yang lain. Mudah-mudahan itu segara kita lakukan untuk memenuhi kuota yang belum terpenuhi," ungkapnya.
Asep menyebut, untuk anggota KPPS di Kota Tasikmalaya diklaim sudah terpenuhi, bahkan saat proses pendaftaran melebihi kuota yang dibutuhkan.
Meski demikian, tidak meratanya antusias calon pendaftar KPPS dalam satu wilayah menyebabkan ketidakseimbangan pemenuhan anggota KPPS.
"Kebutuhan kita kan 13.979 orang, yang mendaftar itu 14.600, jadi lebih sebenarnya. Cuma persoalannya tadi adanya mis komunikasi. Karena ada TPS yang mendaftarnya melimpah, sementara TPS lainnya minim pendaftar," ungkapnya.
Asep menambahkan, aturan KPPS menuntut calon anggota harus sesuai dengan domisili wilayah kerja KPPS.
"Memang dalam aturan harus sesuai dengan wilayah kerja. Kami sedang menunggu kebijakan KPU RI apakah ada kebijakan lain," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait