Puluhan Warga Sambongpari Datangi Polsek Mangkubumi Minta Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum

Heru Rukanda
Puluhan Warga Sambongpari Datangi Polsek Mangkubumi Minta Pelaku Penganiayaan Diproses Hukum. Foto: Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Puluhan warga Sambongpari datangi Mapolsek Mangkubumi untuk menuntut keadilan terkait kasus penganiayaan terhadap dua warga yang terjadi pada Minggu (17/12/2023). 

Warga datang menggunakan sepeda motor ke Mapolsek Mangkubumi meminta pihak Polsek menjelaskan mengenai benar tidaknya bahwa para pelaku telah diamankan. 

Ketua RW 09 Sambongpari, Dedi Sarmedi mengatakan, kedatangan warga ke Polsek Mangkubumi untuk memastikan dan meminta pelaku diprosea hukum. 

"Kami sebagai rw sudah menahan anak-anak, saya juga tidak berharap seperti ini. Yang penting tuntutan dari masyarakat maupun generasi dari anak-anak muda minta betul-betul diproses secara hukum yang berlaku. Dan apakah betul pelaku itu benar-benar sudah ditangkap dan sudah ada di polsek," kata Dedi, Kamis (21/12/2023).

Ia menyebut, proses hukum untuk para pelaku penganiayaan agar memberikan efek jera dan jangan sampai proses hukumnya tidak jelas. 

"Biar ada efek jera ke geng-geng yang lainnya, jangan sampai geng motor kena ujung-ujungnya tidak jelas," ungkapnya. 

"Mohon proses betul-betul secara hukum, tidak ada alasan itu di bawah umur. Itu sudah melebihi batas karena pelakunya sudah seperti bukan lagi di bawah umur, perilakunya sudah orang dewasa," sambung Dedi. 

Salah seorang tokoh pemuda Sambong Tengah, Nizar, menyampaikan, kendati ada undang-undang perlindungan anak, proses hukum harus tetap berjalan. 

"Tadi juga dari pihak polisi, ada perlindungan anak, cuma yang kita pertanyakan itu apakah membuat efek jera terhadap si pelaku. Kalau misalkan itu acuannya di bawah unur, otomatis kan tidak bisa diproses secara hukum. Kalau tidak diproses secara hukum tidak akan ada efek jera kan," ujar Nizar. 

"Okelah, mungkin si pelaku ini bisa taubat atau malah makin buas, karena dia beranggapan melakukan seperti ini bisa bebas lagi," ungkapnya. 

Sementara itu, Kapolsek Mangkubumi Iptu Ruhana Efendi mengatakan, kedatangan warga ke kantornya berkeinginan untuk melihat para pelaku. Namun, karena kondisinya tidak memungkinkan sehingga pihaknya tidak mengizinkan dengan alasan keamanan dan kondusivitas. 

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus tersebut dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya berharap, warga bisa mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian dan ini masih dalam tahap pemeriksaan dan akan diproses sesuai ketentuan," ujar Ruhana. 

Kapolsek mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan 7 dari 12 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap dua warga Sambongpari.

"Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan alhamdulillah sudah kami amankan 7 orang terduga pelaku," ucapnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network