Larangan Pembelian BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak, Ini Penjelasan P3D Kota Banjar

Budiana Martin
Larangan Pembelian BBM di SPBU Bagi Penunggak Pajak, Ini Penjelasan P3D Kota Banjar. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Kebijakan mengenai larangan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bagi penunggak pajak sedang menjadi sorotan di berbagai daerah Jawa Barat, termasuk di Kota Banjar.

Meskipun begitu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap perencanaan.

"Itu masih dalam tahap perencanaan," kata Kepala Pusat Pengelola Pendapatan Daerah (P3D) Kota Banjar, Beni Suranata, kepada iNewsTasikmalaya.id pada Jumat (8/12/2023).

Beni menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2015 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, yang mencakup upaya konfirmasi status wajib pajak atau KSWP layanan publik tertentu.

"Berdasarkan butir 57 kebijakan KSWP dikaitkan dengan pemberian pelayanan publik tertentu," katanya.

Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dikenakan kepada individu atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang digantikan oleh undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Di Jawa Barat, pada 2022, terdapat sekitar 24 juta kendaraan bermotor, dan hanya 10,6 juta kendaraan yang membayar pajak. Selebihnya merupakan penunggak pajak, termasuk 6 juta kendaraan dengan pajak STNK yang masih berlaku.

"Ada juga lebih dari 7 juta penunggak pajak dengan masa berlaku STNK yang sudah habis di Jawa Barat," terangnya.

Untuk Kota Banjar sendiri, terdapat sekitar 67.902 kendaraan, di mana 8.503 kendaraan belum melakukan daftar ulang "Sebanyak 14.236 kendaraan tidak melakukan daftar ulang," kata Beni.

Dalam menanggapi situasi tersebut, Beni menyampaikan, pihaknya terus berupaya meningkatkan penerimaan pendapatan daerah yang berasal dari pajak kendaraan bermotor.

"Namun, upaya-upaya yang telah dilakukan belum optimal, karena jumlah penunggak pajak kendaraan masih cukup besar. Oleh karena itu, Bapenda menginisiasi KSWP pajak kendaraan bermotor dengan layanan publik berupa pengisian BBM," jelasnya.

Dalam tahap awal KSWP, Bapenda Jawa Barat akan mengintegrasikan data dengan pengguna BBM. Selanjutnya, akan diberikan e-voucher BBM melalui kerjasama dengan My Pertamina untuk masyarakat yang membayar pajak melalui kanal Samsat digital.

Langkah selanjutnya melibatkan notifikasi melalui My Pertamina dan struk pembelian BBM sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan, termasuk tunggakan pajak.

Selanjutnya, akan disediakan layanan Samsat mandiri di setiap SPBU dan pemberian BBM bersubsidi untuk kendaraan yang berhak sesuai database pajak kendaraan Bapenda.

"Kemudian, akan ada pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan yang belum membayar pajak. Saat ini, kami masih melakukan pendataan yang harus terintegrasi dengan wajib pajak yang menunggak, berapa yang menggunakan BBM, dan sebagainya," kata Beni.

Beni menjelaskan, rencana pembatasan pembelian BBM di SPBU bagi penunggak pajak adalah bagian dari kebijakan yang akan diimplementasikan oleh Bapenda Jabar untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.

“Jadi, saat ini masih dalam tahap perencanaan, dan kami masih dalam proses pendataan integritas wajib pajak," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network