TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Tersangka pembunuh pacar sendiri di Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Herdis Permana (20)mengaku menyesal melakukan tindakan keji itu.
Tersangka yang merupakan warga Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, nekat menghabisi nyawa Wiwin Wintarsih (19), pacarnya yang juga warga Panumbangan, setelah diketahui korban hamil.
"Setelah mengetahui Wiwin hamil saya takut dan tak terbayang bagaimana ke depannya. Pikiran saya negatif terus," ungkap Herdis, saat diwawancara iNewsTasikmalaya.id seusai rekontruksi kasus pembunuhan itu, Rabu (6/12/2023).
Korban dihabisi oleh tersangka di sebuah kebun di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023) siang.
Namun setelah membunuh Wiwin, aku tersangka, dirinya menyesal kenapa begitu cepat mengambil keputusan keji tersebut. Terlebih, ia mengaku sudah selama dua setengah tahun menjalin cinta kasih dengan korban.
"Padahal saya sudah dekat sekali dengan dia (Wiwin) termasuk dengan keluarganya. Hubungan kami sudah dua setengah tahun," kata tersangka.
Setelah membunuh Wiwin, di sepanjang perjalanan pulang ke rumah, tersangka mengaku muncul penyesalan dan muncul pikiran kenapa tidak berterus terang kepada orang tua.
"Kalau berterus terang, mungkin nasib saya tidak akan seperti sekarang ini, bakal menghadapi ancaman hukuman penjara puluhan tahun," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, pihak Polres Tasikmalaya Kota menerapkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka terbukti merencanakan pembunuhan itu, karena sudah mempersiapkan balok kayu dan pisau sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka langsung pulang ke rumah dan beristirahat, dengan hati yang galau.
"Sorenya datang keluarga Wiwin menanyakan keberadaan Wiwin. Saya langsung takut dan terpaksa berbohong bahwa Wiwin pergi dengan temannya," ujarnya.
Nasi sudah menjadi bubur, pria 20 tahun yang masih berstatus mahasiswa di sebuah kampus di Tasikmalaya dan bahkan mendapat beasiswa dari KIP harus menghadapi sanksi hukuman maksimal hukuman mati.
Ia kini mendekam di rutan Mapolres Tasikmalaya kota. "Setelah rekontruksi tinggal penyelesaian penyidikan sekaligus pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasilmalaya," kata KBO Satreskrim, Ipda Endang Kusmiran, saat ditemui di lokasi rekontruksi.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait