TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Motif pembunuhan Wiwin Wintarsih (19) oleh pacarnya, Herdis Permana (20) diungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin.
Menurut AKBP SY Zainal, motif pelaku membunuh korban adalah bingung dengan kondisi pacarnya yang sudah dua bulan tidak datang bulan (haid).
"Bahwa korban sudah dua bulan tidak datang bulan. Tersangka bingung sehingga berniat membunuh korban," kata AKBP SY Zainal, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/11/2023).
Kapolres menyebut, tersangka sudah mempersiapkan rencana pembunuhan sehari sebelumnya. Tersangka membuat pemukul dari balok kayu dan menyiapkan pisau.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan," ujarnya.
Zainal menuturkan, korban dipukul dengan balok kayu sebanyak 5 kali hingga gagangnya patah. Tersangka kemudian menusuk dada dan leher korban hingga perempuan muda itu meregang nyawa.
"Korban diajak oleh tersangka tanpa menyebutkan tujuannya. Kemudian dibawa ke lokasi yang memang sepi. Sempat terjadi cekcok dan korban dipukul dengan tangan kosong," ucap kapolres.
"Tersangka kemudian menarik tangan korban hinnga terjatuh. Saat itu, tersangka mengeluarkan balok kayu dari tasnya dan memukulkan ke pundak korban sebanyak 2 kali dan 3 kali ke kepala," tambah dia.
Lanjut Zainal, melihat korban masih bergerak, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan menusukan ke arah rusuk korban. Namun karena dianggap tidak tembus, tersangka kemudian menusuk leher korban sebanyak 3 kali.
"Setelah korban tidak bergerak, tersangka kemudian pergi," ungkapnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota menjelaskan, jenazah korban kemudian ditemukan oleh warga. Penemuan mayat perempuan muda itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pagerageung.
"Kami langsung ke TKP dan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi," jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim di lapangan diperoleh keterangan yang mengarah kepada tersangka.
"Tersangka diamankan di rumahnya di Kecamatan Panumbangan. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," tambah kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait