Tampang Pembunuh Wiwin di Pagerageung Tasikmalaya, Pacaran 4 Tahun Korban Dihabisi gegara Hamil

Hikmatul Uyun/Heru Rukanda
Tampang pembunuh Wiwin yang tewas di Pagerageung Tasikmalaya, pacaran 4 tahun korban dibunuh gegera hamil. Foto: iNewsTasikmalaya.id

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Inilah tampang pelaku pembunuhan Wiwin Wintarsih (19) gadis Ciamis yang tewas di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya. Korban dan pelaku rupanya sudah 4 tahun pacaran.

Ternyata, korban hamil hingga kemudian berakhir dibunuh atau dihabisi oleh Herdis Permana (20) yang merupakan pacar Wiwin.

Dalam konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, pelaku pembunuhan bernama Herdis Permana itu dihadirkan ke hadapan wartawan, Kamis (30/11/2023) siang.

Pelaku mengenakan baju oranye dengan kedua tangannya diborgol. Ketika dihadirkan, pemuda berkumis itu selalu menunduk tak berani menatap kamera wartawan.

Herdis Permana ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Kamis (30/11/2023) dini hari.

Menurut hasil penelusuran iNewsTasikmalaya.id, Herdis Permana pelaku pembunuhan Wiwin merupakan mahasiswa di sebuah kampus swasta di Tasikmalaya dan baru masuk perkuliahan pada November 2022.  Pelaku mengambil jurusan ilmu tasawuf fakultas dakwah di kampus tersebut.

Sementara itu, akun media sosial milik pelaku pun kini sudah ramai dengan komentar netizen. Salah seorang netizen mengungkap jika pelaku ini merupakan anak seorang ustaz di kampungnya, bahkan sering adzan.

"Ieu budak ustadz cok,lembur na deket cowo gue,katelah manusia alim dilembur na sok adan wae,tapi da te ngajamin bjirr (Ini anak ustaz, kampungnya deket kampusnya cowok gue. Dikenal manusia alim di kampungnya suka adzan, ternyata gak ngejamin ya)," tulis sorang netizen dengan akun @urf***,

Pacaran 4 Tahun Korban Dihabisi gegara Hamil

Rupanya, Herdis Permana mengaku sudah 4 tahun pacaran dengan korban Wiwin Wintarsih. " Berapa lama kenal, sudah 4 tahun pacaran," ujar pelaku di haaapan polisi.

Selama pacaran tersebut, pelaku mengaku sudah melakukan hubungan  badan berkali-kali dengan korban. Hingga kemudian pada pertengahan November 2023, korban mengaku telat datang bulan sehingga diduga hamil.

"Korban dan pelaku melakukan hubungan badan selayaknya suami istri. Tersangka mengaku bingung dengan keadaan pacarnya (yang hamil), sehingga menempuh cara dengan membunuh pacarnya," tutur Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin.

"Pikiran awal bolehlah telat (datang bulan), tapi selang 3 minggu masih telat jadi pikiran saya mungkin sudah hamil," ujar pelaku.

Hingga kemudian, pelaku pun sempat berpikiran untuk meminta agar sang pacar Wiwin Wintarsih aborsi. Namun hal tersebut urung dilakukan. Pelaku malah memutuskan untuk membunuh pacarnya.

Pelaku kemudian meminta sang pacar, Wiwin Wintarsih untuk bertemu di kampus pelaku. Setelah itu mereka berboncengan pakai sepeda motor milik korban.

Pelaku kemudian membawa korban ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Kampung Puteran Kaler, Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29/11/2023).

Setibanya di lokasi kejadian, korban dan pelaku sempat terjadi cekcok. Pelaku kemudian melakukan pemukulan dan penusukan kepada pacarnya hingga korban pun tewas.

"Terjadi cekcok, tersangka melayangkan pukulan tangan kosong kepada korban sebanyak 2 kali. Tersangka menarik tangan korban, sehingga korban jatuh tersungkur.  Tersangka kemudian mengeluarkan kayu yang sudah dipersiapkan dan memukulkan ke bagian pundak korban 2 kali.

Kemudian memukul kepala korban. Akibat 5 kali pukulan tersebut, korban masih hidup dan bergerak. Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau dan menusukkannya ke bagian rusuk. Tak cukup, tersangka menusuk leher korban 3 kali," lanjut AKBP SY Zainal Abidin.

Melihat korban tidak bergerak, pelaku kemudian ditinggalkan oleh pelaku hingga kemudian jasadnya ditemukan oleh tukang rongsok.

Lanjut AKBP SY Zainal Abidin, selama melakukan pembunuhan tersebut, pelaku melakukan tindak pidananya sendiri, tanpa ada bantuan dari orang lain.

Atas perbuatannya, kini Herdis Permana dijerat dengan pasal 340 soal pembunuhan berancana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network