Dukun Cabul di Banyumas Gagahi 2 Anak di Bawah Umur, Modusnya Ajak Jalan-Jalan dan Ziarah

Saladin Ayyubi, Heru Rukanda
Dukun Cabul di Banyumas Gagahi 2 Anak di Bawah Umur, Modusnya Ajak Jalan-Jalan dan Ziarah. Foto: Ilustrasi/Istimewa

PURWOKERTO, iNewsTasikmalaya.id - Seorang pria di Banyumas, yang dikenal sebagai paranormal, ditangkap polisi setelah melakukan perbuatan bejat dengan menyetubuhi dua gadis di bawah umur. 

Modus operandi pelaku dengan mengajak korban berziarah dan jalan-jalan sebelum membawa korban ke sebuah hotel di Purwokerto. 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengatakan, pelaku berinisial UA (37) Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Banyumas, diamankan setelah keluarga korban melaporkan perbuatan cabul tersebut.

Adriansyah menjelaskan, dua laporan telah diterima dari keluarga korban, yaitu NL (17) dari Kabupaten Kebumen dan DN (17) dari Kabupaten Purbalingga. 

Pelaku dan korban pertama, NL, awalnya berkenalan melalui Facebook, dan setelah komunikasi intens, pelaku mengajak korban jalan-jalan di sekitar Kota Purwokerto. 

Untuk menyamarkan aksinya, pelaku membelikan barang-barang seperti boneka dan baju sebelum membawa korban ke hotel dan melakukan perbuatan cabul.

Sedangkan untuk korban kedua, DN, pelaku meminta izin kepada orang tua korban untuk mengajak ziarah di Purwokerto. 

Namun, di pertengahan perjalanan, pelaku mengubah tujuan ke sebuah hotel, melakukan perbuatan tidak senonoh, dan memberikan imbalan uang kepada korban.

“Pelaku mengajak korban pergi ziarah dan jalan-jalan, namun dipertengahan jalan pelaku mengarahkan korban ke hotel dan mengatakan bahwa 'rohnya sudah dinikah, sehingga sudah halal dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban,” ujar Adrianyah dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Kamis (22/11/2023). 

Aksi pencabulan ini dilakukan pada 10 Juli 2022 dan 1 November 2023 di sebuah kamar hotel di Purwokerto. Selain dua korban yang melaporkan, Adriansyah juga menyebut ada empat korban lain yang melaporkan tindakan cabul pelaku, semuanya masih di bawah umur dan sedang dalam proses pendalaman.

Pelaku saat ini telah diamankan bersama dengan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network