TASIKMALAYA, iNews.id – Mengantisipasi pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh personel TNI maupun Polri, tim gabungan TNI-Polri yang terdiri dari propam Polres Tasikmalaya Kota, Subdenpom/III 2-2 Tasikmalaya, POM AU Wiriadinata, Provos Brigif 13 Galuh, Provos Kodim 0612 Tasikmalaya dan Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Tasikmalaya, Rabu (26/1/2022) malam.
Operasi gabungan tersebut menyasar dua tempat karaoke di Kota Tasikmalaya, yakni Classic Family Karaoke di kompleks mall Asia Plaza dan Acuostic Family Karaoke di komplek Ruko Permata Cikurubuk, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Petugas gabungan TNI-Polri sebanyak 21 personel tersebut memeriksa setiap ruangan karaoke dan memeriksa seluruh pengunjung yang berada di dalam tempat hiburan malam tersebut. Petugas memeriksa identitas dan barang-barang bawaan pengunjung untuk mengantisipasi adanya benda yang membahayakan.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasi Propam Polres Tasikmalaya Kota Iptu RE Budhi M mengatakan, operasi gabungan penegakan ketertiban dan disiplin (gaktibplin) ini sasarannya anggota TNI-Polri yang melakukan pelanggaran ke tempat hiburan malam.
Di sampin itu, dalam operasi tersebut petugas juga memeriksa dan mengimbau pengunjung untuk tetap menaati protokol kesehatan (prokes).
“Sasaran dari operasi gaktibplin ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota baik TNI maupun Polri. Dalam pelaksanaanya kita libatkan Subdenpom, POM AU, dan Provos dari TNI,” ujar Budhi.
Dikatakan dia, sejauh ini pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran indisipliner yang dilakukan oleh anggota baik dari TNI maupun Polri. “Alhamdulillah operasi berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya anggota yang melanggar,” kata dia.
Budhi menambahkan, kegiatan yang dilakukan tim gabungan TNI-Polri ini sekaligus memberikan himbauan kepada para pemilik tempat hiburan serta pengunjung untuk selalu menaati paraturan dan prokes karena pandemi Covid-19 belum usai.
Ia menyebut, ada pun ditemukan adanya minuman beralkohol langsung diamankan dan disita.
"Khusus bagi anggota Polri, hal ini merupakan upaya pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin anggota Polri sesuai dengan PP no 2 Tahun 2003 dan Perkap no 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri ," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait