JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah hadiri rakor seluruh Pj kepala daerah di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri, Jakarta.
Rakor ini digelar untuk memantapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Selain itu, untuk mengoptimalkan program strategis nasional.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2016 berimplikasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan serentak tahun 2024.
Pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak tersebut untuk memastikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Dengan kebijakan tersebut, masa jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum 2024 diisi oleh Pj kepala daerah.
“Saya mengingatkan, sebagian besar sudah paham, bahwa bapak dan ibu yang ada di ruangan ini adalah penjabat kepala daerah yang mengisi kekosongan. Kita tahu bahwa adanya penjabat kepala daerah ini adalah konsekuensi dari amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” ujar Mendagri Tito Karnavian, saat membuka rakor yang dihadiri 193 Pj kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan wali kota.
Mendagri meminta Pj kepala daerah menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Hal-hal yang menjadi perhatian pemerintah pusat dan daerah perlu segera dikerjakan.
“Jangan sampai pelayanan terhambat dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat,” ujar Tito dalam keterangan resminya yang diterima iNewsTasikmalaya.id, Selasa (31/10/2023).
Tito juga mengimbau Pj kepala daerah untuk memedomani 4 batasan kewenangan. Di antaranya melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, serta membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Pembatasan itu bisa dilakukan, kecuali empat-empatnya boleh dengan persetujuan tertulis dari Mendagri,” tandasnya.
Dalam rakor kali ini Presiden Joko Widodo juga turut serta memberikan pengarahan di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Kemudian para narasumber dari jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju juga dilibatkan untuk menyampaikan materi sesuai dengan isu-isu yang tengah dihadapi oleh pemerintah daerah (Pemda).
Para menteri itu yakni Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Di samping itu, narasumber lainnya yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Hadir pada rakor ini, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, serta jajaran pejabat tinggi madya di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sementara itu, Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah mengatakan, sebagai penjabat wali kota, dirinya akan melaksanakan segala arahan dan petunjuk dari presiden dan mendagri sesuai yang disampaikan dalam rakor.
“Prinsipnya kami selaku Pj Wali Kota Tasikmalaya siap melaksanakan arahan dari Bapak Presiden RI dan Menteri Menteri yang hadir pada Rakor Pj Kepala Daerah,” ujar Cheka.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait