TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sule Setianagara, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (24/10/2023) malam.
Kelima tersangka kasus dugaan korupsi tersebut masing-masing berinisial MD, R, AZ, DF, dan YS. Salah satu dari lima tersangka yang ditahan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MD.
Sementara empat tersangka lainnya memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan konsultan pengawas pekerjaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelanggaran yang terjadi adalah kekurangan volume pengerjaan jalan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
"Malam ini kami menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pemeliharaan berkala Jalan Sule Setianegara tahun 2019. Temuan ini berasal dari hasil audit BPK yang menyoroti kekurangan volume pekerjaan jalan," kata Haryanto Hamonangan saat rilis kasus di Kejari Kota Tasikmalaya, Selasa (24/10/2023) malam.
Menurutnya, berdasarkan temuan BPK tersebut, Kejari melakukan penyelidikan dan pendalaman. Proses penyelidikan melibatkan tim ahli, dan setelah mengumpulkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi, lima tersangka ditetapkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal korupsi karena merugikan negara dalam jumlah yang signifikan, yaitu lebih dari Rp600 juta.
Setelah pemeriksaan intensif, mereka dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya untuk menjalani masa penahanan.
"Kami telah melakukan penahanan ke Lapas. Dalam kasus ini, kerugian negaranya mencapai lebih dari 600 juta rupiah," tegas Haryanto.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait