TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Jadwal SIM keliling Polres Tasikmalaya Kota hari ini, Kamis (7/9/2023). Dilansir dari Polri.go.id, SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 19 (1) UU No. 14 Th 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki SIM.
Berikut ini jadwal SIM keliling untuk wilayah Tasikmalaya hari ini, Kamsi (7/9/2023) berada di depan Kantor Desa Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Tasikmalaya. Pelayanan SIM keliling dimulai dari pukul 08.30 WIB – 11.00 WIB.
Berikut persyaratan untuk perpanjangan di SIM keliling:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. E-KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy E-KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.30 WIB sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait