Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota Gerebek Kontrakan di Manonjaya, Temukan Ratusan Botol Miras
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota menggerebek sebuah kontrakan di Kampung Tangsi, Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (4/9/2023).
Tempat indekos tersebut digerebek petugas karena ditenggarai sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) dan lokasi penjualan miras.
Dalam penggerebekan rumah kontrakan tersebut, petugas mendapati ratusan botol miras berbagai merek dan jenis. Petugas juga menemukan botol-botol miras kosong yang diduga telah dipindakan ke botol bekas air mineral maupun kantong plastik agar tidak diketahui oleh warga sekitar.
Komandan Pleton (Danton) Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya Kota, Bripka Fahmi mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi miras di sebuah kamar kontrakan.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah didapat informasi yang pasti, Tim Maung Maung Galunggung langsung melakukan penggerebekan. “Setelah dicek, ternyata benar. Di sana itu ada aktivitas transaksi jual beli miras. Kami juga menemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis,” kata Bripka Fahmi.
Ia menjelaskan, modus jual beli miras ini terbilang baru. Yakni miras dipindahkan ke botol-botol bekas air mineral atau plastik. Hal itu dilakukan untuk mengelabui warga sekitar dan juga petugas.
“Modusnya itu, miras dituangkan ke botol air mineral untuk mengelabui warga agar tidak diketahui,” ujarnya.
Bripka Fahmi menuturkan, semula pihaknya hanya menemukan satu botol miras di sebuah gerobak jamu di depan kontrakan. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan dan dan ditemukan banyak botol miras di dalam kamar kontrakan.
“Di depan kontrakan itu ada gerobak, pas kami cek ternyata ada satu botol. Kami langsung cek kamar kontrakannya dan ditemukan banyak miras di dalama kamar,” tandasnya.
Ratusan botol miras tersebut kemudian dibawa petugas untuk diamankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Sementara itu, pemilik miras diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait