Inilah Barang-barang yang Dibeli Tersangka Penipuan Investasi Bodong, Ada Mobil dan iPhone 12 Promax
TASIKMALAYA, iNews.id - Inilah barang-barang mewah yang dibeli tersangka penipuan investasi bodong sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Kota Tasikmalaya.
Tersangka penipuan dengan modus investasi bodong yakni (LA) dan RM (22) meraup keuntungan sebesar Rp300 juta dari para korbannya. Uang ratusan juta tersebut digunakan ke 2 tersangka untuk membeli mobil dan sepeda motor.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, korban dari investasi bodong yang dilakukan sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Kota Tasikmalaya ini mencapai 300 orang.
Total nilai uang dari investasi bodong tersebut mencapai Rp5, 7 miliar. Dari bisnis investasi bodong yang dilakukan ke 2 tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 juta.
Uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli barang-barang mewah seperti mobil, sepeda motor, 2 unit iphone 12 promax, 2 unit iphone 11, satu unit macbook dan barang lainnya.
"Kedua tersangka ini sepasang kekasih dan masih berstatus mahasiswa. Uang hasil dari investasi digunakan di antaranya untuk membeli mobil dan sepeda motor," ujar Aszhari, Rabu (19/1/2022).
Aszhari menuturkan, barang bukti yang turut diamankan dari para tersangka di antaranya mobil Honda Jazz putih dengan nomor polisi D 1726 KR dan Vespa Sprint merah D 4220 AAB.
Selain itu, ada bukti lain berupa 3 buah kartu ATM, 2 buah buku catatan nama investor, 17 lembar kwitansi bukti pembayaran uang kembali investor, satu ikat kertas screenshoot bukti percakapan tersangka, satu buah buku rekening, 2 iphone 12 promax dan 2 iphone 11, serta satu buah macbook.
"Jadi modus para tersangka ini yakni menjanjikan keuntungan 40 persen dari uang yang diinvestasikan. Pada awal perjalanannya memang ada pengembalian uang berikut keuntungannya, tapi selanjutnya tidak pernah dibayarkan kepada investor," kata Aszhari.
Sebelumnya diberitakan, Sepasang kekasih berinisial LA (22) dan RM (22) diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi bodong.
Sedikitnya 300 orang menjadi korban investasi bodong yang rata-rata teman kuliah para tersangka. Kedua tersangka merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Tasikmalaya.
Investasi bodong yang dilakukan sepasang kekasih ini berawal pada September hingga Oktober 2021 lalu. Kepada para korbannya para tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari nilai investasi yang serahkan kepada tersangka.
"Jumlah uang yang diinvestasikan para korban mencapai lebih dari Rp5, 7 miliar," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (19/1/2022).
Menurutnya, pada awal investasi para korban memang mendapatkan pengembalian investasi dan keuntungan dari para tersangka dengan total Rp5,2 miliar.
"Dari uang investasi bodong tersebut para tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp300 juta," kata dia.
Dikatakan Aszhari, modus para tersangka yakni dengan membuat list invest pada status pribadi dan grup WhatsApp Slot Invest by Livia dan Get Invest by Livia untuk menawarkan dan mengajak para korbannya untuk ikut investasi dengan menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen.
"Pada kenyataannya uang investasi dan keuntungan tidak diberikan oleh para tersangka," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait