Anak Bunuh Ayah Tiri di Serang Banten Akibat Cinta Segitiga, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku

Heru Rukanda
Anak Bunuh Ayah Tiri di Serang Banten Akibat Cinta Segitiga, Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku. Foto: Ilustrasi

SERANG, iNewsTasikmalaya.id - Seorang anak bunuh ayah tiri lantaran ketahuan selingkuh dengan istrinya. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi di lingkungan Ciawi, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.

Korban bernama Ferry Sunandar (32). Dia tewas setelah dipukul dengan sebatang balok kayu oleh anak tirinya, Saeful Rohman (32).

Informasi yang diperoleh iNews.id, bahwa tragedi ini berakar dari cinta segitiga yang rumit. Saeful Rohman nekat membunuh ayah tirinya karena merasa tersingkirkan akibat perselingkuhan antara ayah tirinya dengan istrinya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (12/8/2023).

Selama empat tahun terakhir, hubungan terlarang antara istri pelaku dan ayah tirinya telah berlangsung, tanpa diketahui oleh banyak orang. 

Pelaku yang penuh kebencian akhirnya merasa tak tertahankan dengan pengkhianatan tersebut, yang kemudian berujung pada tindakan kejam membunuh ayah tirinya.

Kapolsek Serang, Kompol Tedy Heru Murtian, menjelaskan, bahwa motif dibalik kejadian ini adalah asmara cinta segitiga. 

"Jadi istri pelaku punya asmara dengan si korban ini selama 4 tahun. Selain itu, motif lainnya bisa terkait dengan masalah ekonomi, di mana istri pelaku sering menerima uang dari korban," ujar Kapolsek.

Sebelum peristiwa tragis ini, pelaku telah mengusir korban dari rumah setelah ketahuan berselingkuh dengan istrinya. Namun, dua hari kemudian, korban datang kembali untuk mengambil handphone yang telah dia belikan dan sudah diberikan kepada istri pelaku. 

Ini memicu pertengkaran sengit antara keduanya, dan korban bahkan menantang pelaku untuk berkelahi sambil mengambil sebatang balok.

Pelaku yang emosional juga mengambil balok serupa dan terlibat dalam pertarungan fisik. Akhirnya, pelaku dengan brutal memukul kepala korban dengan balok tersebut hingga korban terkapar tak bernyawa.

Tidak lama setelah kejadian ini, polisi segera menangkap pelaku setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian korban. 

Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pelaku dijerat berdasarkan Pasal 351 KUHP ayat 3.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network