TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Polsek Cihideung mengamankan seorang pelaku pencurian tabung gas 3kg di Jalan Bantar, Kelurahan, Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Pelaku berinisial WN (26) warga Cihideung Gede, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, melakukan pencurian disebuah pangkalan gas elpiji, pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Pelaku nyaris diamuk massa yang geram dengan ulah pelaku. Beruntung aparat kepolisian dari Polsek Cihideung segera datang dan mengamankan pelalu ke mapolsek dari amuk massa.
Kapolsek Cihideung AKP Erustiana melalui Kanit Reskrim Polsek Cihideung Ipda Asep Mulyana mengatakan, pelaku mencuri tabung gas elpiji 3 kg di sebuah pangkalan.
"Jadi pelaku ini mencuri tabung gas 3kg sekira pukul 09.00 WIB. Kemudian siang harinya pelaku kembali datang ke pangkalan dan oleh pemilik pangkalan ditanya terkait aksi pencuriannya," ujar Ipda Asep, Jumat (18/8/2023).
"Pelaku semula mengelak telah mencuri tabung gas elpiji 3 kg. Tapi setelah diperlihatkan rekaman CCTV saat pelaku mengambil tabung gas, pelaku pun akhirnya mengaku," sambungnya.
Ipda Asep menjelaskan, di sekitar lokasi kejadian ternyata banyak pula warga yang merasa kehilangan barang yang diduga dicuri oleh pelaku.
"Warga sudah kesal dan nyaris memukulinya. Kami yang menerima laporan langsung ke TKP dan mengamankannya ke mapolsek," ujar Ipda Asep.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata pelaku ini sering melakukan pencurian, seperti mencuri galon dan tabung gas.
"Ternyata banyak juga TKP nya. Pelaku juga pernah mencuri jam tangan milik majikanny seharga Rp8 juta di wilayah Kecamatan Kawalu. Kemarin korbannya datang ke sini dan telah membuat laporan di Polsek Kawalu," ucapnya.
Ipda Asep menambahkan, pihaknya mengamankan pelaku selama 1x24 jam dan kasus pencurian ini penanganannya dilimpahkan Polsek Kawalu karena nilai kerugian korban yang cukup besar.
"Hari ini, Unit Reskrim Polsek Kawalu datang ke Mapolsek Cihideung dan kami serahkan pelaku berikut barang buktinya untuk penanganan kasusnya," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait