Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Mushodiq Pertanyakan Dasar SK Pemberhentiannya Oleh Pengurus Jabar
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kiai Ate Mushodiq Bahrum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengemukakan keraguan mengenai landasan hukum terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya oleh Pengurus MUI Jawa Barat. Ini menimbulkan keraguan karena ia sebelumnya diangkat menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya oleh Pengurus MUI Pusat yang ditandatangani oleh Kiai Maruf Amin, yang juga Wakil Presiden RI.
Ketidakpastian muncul seiring penjelasannya mengenai kunjungannya ke Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang pada akhir Juli 2023 lalu. Kiai Ate menjelaskan bahwa kehadirannya di sana hanya sebagai bagian dari tim peneliti bersama lembaga lainnya dalam menghadapi isu yang berkembang di sekitar ponpes tersebut.
"Saya merespons SK pemberhentian saya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya melalui pesan singkat berformat PDF dari MUI Jabar. Saya mempertanyakan dasar hukum AD/ART SK tersebut dari Jabar, yaitu pasal berapa dan apa alasan yang mendasarinya? Sebab, saat saya diangkat menjadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK tersebut berasal dari MUI Pusat yang ditandatangani oleh Pak Kiai Maruf Amin, juga Wapres RI sekarang," tegas Kiai Ate di kediamannya pada Rabu (9/8/2023).
Kiai Ate menambahkan, bahwa sisa masa jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya hanya dua bulan ke depan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menerima penghentian jabatannya jika SK tersebut sesuai dengan ketentuan AD/ART MUI yang berlaku.
Namun, Kiai Ate menegaskan bahwa jika SK tersebut tidak sejalan dengan AD/ART, ia tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disebabkan karena Kiai Ate telah dipilih oleh ulama dari 10 kecamatan dan ormas Islam di Kota Tasikmalaya untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin agama di wilayahnya.
"Jika SK tersebut tidak sesuai dengan SK dari Pusat yang diberikan oleh Pak Kiai Maruf Amin, dan justru SK dari Jabar yang menghentikan saya, tolong bahas dasar AD/ART-nya yang mana yang menjadi pijakan hak saya. Namun, jika ternyata tidak sesuai dengan AD/ART, saya tidak akan mundur karena tujuan saya semata-mata untuk Allah, bukan untuk hal lain. Saya juga merasa aneh karena saya tidak dihentikan oleh Pusat, melainkan oleh Jabar," tambah Kiai Ate.
Kiai Ate berharap bahwa permasalahan ini bisa diselesaikan melalui pendekatan musyawarah atau dengan berbicara secara baik-baik. Ia selama ini hanya ingin mengetahui dasar hukum dari SK penghentian yang dikeluarkan oleh MUI Jabar, dan mengapa tidak sesuai dengan SK dari MUI Pusat.
"Jika memang ada kesalahan yang melanggar AD/ART MUI, saya akan menerimanya. Ini adalah kejutan yang jujur bagi saya dan saya ingin mengetahui alasannya dihentikan. Tidak perlu mengajukan gugatan karena yang penting bagi saya adalah menjaga kehormatan para ulama," ujarnya.
Kronologi Kehadiran di Al Zaytun
Kiai Ate juga menjelaskan alasan kehadirannya di Ponpes Al Zaytun, yang sempat menjadi viral dengan adanya asumsi yang salah dari para netizen. Pada saat itu, kedatangannya hanya dalam kapasitas sebagai seorang peneliti bersama beberapa orang lainnya dari berbagai institusi, dengan tujuan untuk menyelidiki berita yang beredar mengenai Ponpes Al Zaytun.
Ketika hadir, Kiai Ate dan tim peneliti lainnya tidak membahas isu Panji Gumilang secara terbuka. Mereka lebih fokus pada diskusi riset mengenai kondisi sistem pondok pesantren.
"Saya masuk dalam Divisi Keagamaan dalam tim penelitian tersebut untuk melakukan riset di Ponpes Al Zaytun. Saat itu, saya bersama anggota tim lainnya mengelilingi Al Zaytun, berdiskusi untuk tujuan riset demi menyelesaikan masalah di Ponpes Al Zaytun. Kedatangan saya adalah untuk kepentingan bangsa terkait ponpes tersebut. Perlu dipahami bahwa kasus Panji Gumilang dan masalah di ponpes haruslah dibedakan," papar Kiai Ate.
Lebih lanjut, Kiai Ate menegaskan bahwa selama riset tersebut, ia menginap di sebuah hotel di Cirebon dan tidak menetap di Ponpes Al Zaytun. Ia juga menegaskan bahwa saat itu sulit untuk masuk ke area ponpes, dan hanya beberapa orang tertentu yang diperbolehkan saat situasi sekitar Ponpes Al Zaytun sedang ramai.
"Ketika itu, saya mendapat undangan dari LognewsTV, yang terafiliasi dengan Al Zaytun, apakah saya bersedia menghadiri ulang tahun Panji Gumilang yang ke-77. Karena ingin memahami lebih dalam, saya memutuskan hadir dalam acara tersebut. Saya ingin menekankan bahwa kedatangan saya tidak berkaitan dengan motif ekonomi atau hal lainnya. Sekarang tiba-tiba saya dihentikan oleh MUI Jabar. Seharusnya penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah dan pendekatan yang baik," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait