TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Pengurus Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya melakukan musyawarah menanggapi polemik viralnya kehadiran Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodiq diacara ulang tahun Panji Gumilang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, pada Minggu (30/7/2023).
Musyawarah yang dilakukan di Sekertariat MUI di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (1/7/2023) siang, dihadiri juga oleh sejumlah ormas Islam yang ada di Kota Tasikmalaya.
Ketua 3 MUI Kota Tasikmalaya, KH Asep Abdullah mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah bahwa meminta MUI Jawa Barat untuk memberikan sanksi pemberhentian KH Ate Musodiq sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya sesuai dengan AD/ART dan ketentuan yang berlaku.
"Serempak 100 persen dari semua ormas yang ada di Kota Tasikmalaya dan seluruh pengurus harian MUI Kota Tasikmalaya meminta dengan sangat untuk diberhentikan kepada MUI Provinsi Jawa Barat," ucap KH Asep.
Menurutnya, MUI Provinsi Jawa Barat harus mengambil langkah yang cepat menanggapi kejadian viralnya kehadiran Ketua MUI Kota Tasikmalaya KH Ate Musodiq dalam acara ulang tahunnya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang yang telah membuat gaduh masyarakat di Kota Tasikmalaya.
"Dengan senantiasa untuk cepat mengambil langkah. Sebab Keadaan di Kota Tasikmalaya betul-betul gaduh dengan merespon video yang sedang viral saat ini," ujarnya.
Ia menyampaikan, melihat kesalahan yang dilakukan yang mana pembawa acara dengan jelas memperkenalkan KH Ate Musodiq kepada para tamu undangan dan penonton sebagai Ketua PCNU Kota Tasikmalaya, Ketua FKUB dan Ketua MUI Kota Tasikmalaya, sekaligus sebagai pimpinan Ponpes Cilendek, hal itu tentunya harus dimusyawarah terlebih dahulu dengan pengurus MUI lainnya.
"Sebenarnya kami dari MUI Kota Tasikmalaya, secara jelas oleh MC disebut dia adalah Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Dengan menyampaikan berbagai pandangan pendapat dan semua itu adalah pendapat pribadi tidak dimusyarawah dengan pengurus MUI, yang dianggap indsipliner," jelas dia.
Kendati demikian, KH Asep menyebut, dalam memutuskan diberhentikannya KH Ate Musodiq hanya pengurus MUI Provinsu Jabar yang berhak, pihaknya hanya merekomendasikan.
"Yang memutuskan memberhentikan MUI Provinsi Jabar, MUI Kota Taasikmalaya hanya merekomendsikan untuk diberhentikan," tegasnya.
Asep menambahkan, dalam proses tabayun sendiri, saat ini, pihaknya masih menunggu kepulangan KH Ate yang saat ini masih berada di luar kota. Namun, dalam proses tabayunnya sendiri, nantinya akan dilakukan bersama pengurus MUI Provinsi Jawa Barat.
"Kebetulan kalau tabayun, dia sendiri sedang tidak ada di Kota Tasikmalaya. Waktunya sangat cepat diminta terutama ditunggu sekali keputusan MUI Kota Tasikmalaya oleh masyarakat. Yang tabayunnya juga provinsi ke sini pada Jumat (4/8/2023)," ungkapnya.
Selain itu, KH Asep mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang melihat kondisi yang saat ini terjadi.
"Khususnya masyarakat Kota Tasikmalaya dan khsusunya lagi warga jamiyah NU supaya tenang, jangan terbawa arus dan jangan menghukumi sendiri, ini sudah selesai secara organisasi," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait