Mantan Kepsek SDN 3 Pakemitan Bawa Kabur Uang Tabungan Siswa Rp800 Juta, Ini Kata Bupati Tasikmalaya
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah dasar (SD) di Tasikmalaya diduga bawa kabur uang tabungan siswa yang nilainya diperkirakan mencapapi Rp800 juta.
Uang tabungan siswa yang diduga dibawa kabur oleh mantan kepsek tersebut terjadi di SDN 3 Pekemitan dan SDN 1 Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.
Menanggapi persoalan tersebut, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto mengatakan, perbuatan mantan kepsek berinisial IJ (60) tersebut merupakan tindakan tercela dari oknum dan tidak bisa berimbas pada sekolah lainnya dengan pengelolaan uang tabungan siswa yang baik.
Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya itu meminta seluruh pelajar atau siswa dan orang tua tidak kapok untuk menabung di sekolah kendati ada kejadian tersebut. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya akan melibatkan perbankan untuk tabungan siswa di sekolah.
“Laporan hal itu (mantan kepsek bawa kabur tabungan siswa) telah ditangani dan diawasi oleh dinas pendidikan untuk meluruskan permasalahan ini. Kemudian proses pengembalian uang juga akan terus dilakukan pengawasan dengan baik dan mudah-mudahan lancar,” ujar Ade kepada wartawan usai kegiatan peringatan HUT Kabupaten Tasikmalaya ke-391, Rabu (26/7/2023).
Ade menuturkan, pihak tidak ingin kebiasaan anak peserta didik menabung di sekolah menjadi hilang karena adanya kejadian tersebut. Ia menilai, peristiwa tersebut disinyalir lantaran lemahnya sistem pengelolaan keuagan di sekolah.
“Ini menjadi perhatian kita semua. Dengan kejadian ini jangan sampai kebiasaan anak menabung di sekolah itu hilang. Karena moto berhemat itu pangkal kaya. Namun, sistemnya yang harus diubah dan kembungkinan kita akan melibatkan pihak perbankan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, kebiasaan anak menabung bukan hanya sekadar menyimpan uang saja, tapi merupakan pendidikan karakter kepada siswa bagaimana caranya berhemat dan tidak bergaya hidup hedonisme atau mewah-mewahan.
“Kebiasaan anak menabung ini harus kita pertahankan, karena ini merupakan pendidikan karakter anak,” ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan orang tua siswa SDN 3 Pakemitan berunjukrasa ke kantor desa meminta difasilitasi terkait permasalahan uang tabungan siswa yang diduga dibawa kabur oleh mantan kepsek. Dalam aksinya, disampaikan bahwa batas proses pengembalian uang tabungan siswa hingga 30 Juli 2023.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait