Menurut Anton, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus pemerkosaan anak SD oleh pemuga pengangguran tersebut. Pelaku pun sudah ditetapkan sabagai tersangka.
Ia mengimbau para orang tua agar selalu mengontrol aktivitas anak-anaknya saat bermain handphone dan memastikan bahwa tidak ada aplikasi atau media sosial yang bisa memancing nafsu lawan jenis.
“Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait