TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat.
Loka POM di Kota Tasikmalaya sebagai salah satu lembaga yang memberikan pelayanan bagi masyarakat, tentunya memiliki standar pelayana publik dalam pengawasan obat dan makanan sesuai dengan perundang-undangan.
Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat antara lain mengenai pelayanan adiministratif dan teknis baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kepala Loka POM di Kota Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, tujuan dari penyelenggaran pelayanan publik ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak, wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” kata Jajat, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan, tujuan dari standar pelayanan publik ini adalah sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan di Loka POM di Kota Tasikmalaya.
Selain itu, sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi petugas pelayanan dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, meningkatkan kualitas dan kinerja, serta mewujudkan proses pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan pasti.
“Dengan standar pelayanan publik ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Petugas Loka POM di Kota Tasikmalaya saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono
Jajat menuturkan, salah satu komponen standar pelayanan yang terkait proses penyampaian pelayanan adalah service delivery. Ia menyebut, service delivery ini menjadi fokus perhatian karena pihak penyelenggara pelayanan berhubungan dengan pengguna pelayanan.
“Service delivery ini terdiri dari 6 komponen. Pertama, persyaratan berupa dokumen atau barang lainnya (identitas konsumen/pelapor, pertanyaan/masalah, dan lokasi terjadinya masalah) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan. Kedua yaitu sistem, mekanisme, dan prosedur, tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan,” ujarnya.
Lanjut Jajat, komponen ketiga adalah jangka waktu pelayanan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Yang keempat adalah biaya atau tarif. Adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara. Terkait dengan biaya atau tarif layanan, ia menegaskan bahwa tidak ada biaya.
Kelima yakni produk layanan, di mana hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan yang keenam adalah penanganan pengaduan, saran, dan masukan atau apresiasi, yakni tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjutnya.
“Waktu penyelesaian layanan informasi ialah 1 hari kerja (HK), sedangkan waktu penyelesaian pengaduan disesuaikan dengan bentuk koordinasi selambat-lambatnya 5 HK untuk pengaduan yang bersifat normatif,” ucapnya.
“Sementara itu, untuk pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan penyelesaiannya 14 HK, dan untuk pengaduan berkadar pengawasan dan memerlukan tindak lanjut lapangan dibutuhkan waktu 60 HK,” sambung Jajat.
Ia menyebut, jenis pelayanan yang dilaksanakan di Loka POM di Kota Tasikmalaya adalah layanan pengaduan masyarakat dan informasi obat dan makanan. Untuk tempat pelayanan bisa langsung datang ke kantor Loka POM di Kota Tasikmalaya, Jalan Dinding Ari Raya No.11, Perum Bumi Resik Panglayungan, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
“Untuk jadwal pelayanan di Loka POM di Kota Tasikmalaya itu ada secara tatap muka langsung hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB- 16.30 WIB dan Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB,” tandasnya.
Jajat menambahkan, Loka POM di Kota Tasikmalaya juga membuat maklumat pelayanan yang isinya sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus.
“Apabila tidak menepati, kami siap menerima sanksi atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait