TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dua pemuda warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indihiang. Mereka ditangkap karena mencuri hp iPhone 11 milik tetangganya.
Kapolsek Indihiang Kompol H Iwan mengatakan, kedua tersangka yang masing-masing berinisial ASH (23) dan SS (20) telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Pelang, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, pada Senin (3/7/2023).
Saat itu, kedua pelaku masuk ke rumah korban atas nama Destyana Lestari (23) dengan cara mencongkel jendela menggunakan linggis.
"Tersangka kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela. Tersangka SS masuk ke kamar korban dan mengambil satu buah hp iPhone," ujar Kompol H Iwan, Rabu (12/7/2023).
Menurutnya, aksi pencurian tersebut diketahui oleh korban sekira pukul 05.15 WIB. Korban yang terbangun dari tidurnya kemudian hendak mengambil hp yang disimpan di bawah bantal. Namun, hp korban sudah tidak ada ditempatnya.
"Korban kemudian mencari dan melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan. Korban pun melaporkan ke Polsek Indihiang," ucapnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait