VIDEO: 7 Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023, Pengendara Bermotor Wajib Tahu Agar Tidak Kena Tilang

Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Tujuh sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 yang wajib diketahui oleh para pengendara kendaraan bermotor agar tidak kena tilang.

Selama 14 hari ke depan, Polres Tasikmalaya Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023. Pelaksanaan operasi dimulai hari ini, Senin (10/7/2023) hingga Minggu (23/7/2023).

Pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2023 diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (10/7/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, tujuan dari Operasi Patuh Lodaya 2023 ini adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif.

“Operasi ini juga bertujuan untuk menekan atau berkurangnya fatilitas korban kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas,” kata AKBP SY Zainal.

Ia berpesan kepada para personelnya dalam melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023 untuk menjaga sikapnya, baik dalam preventif, preemtif, maupun dalam penegakan hukumnya.

Selain itu, personelnya diminta untuk menjaga perbuatan yang sifatnya kontra produktif yang bisa mencederai kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2023.

“Harapan kami, melalui Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas harus menjadi kebutuhan bersama,” ucapnya.

Zainal meminta masyarakat sebelum beraktivitas di jalan raya harus mempersiapkan segalanya, baik fisik, kendaraan, dan administrasi yang berlaku dalam aktivitas tersebut. “Kemudian sikap pengendara atau pengemudi untuk siap patuh terhadap segala peraturan lalu lintas yang ada dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tandanya.

Berikut ini 7 sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 yang wajib diketahui oleh masyarakat agar tidak kena tilang:

1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi atau  pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

5. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalampengaruh atau mengonsumsi alkohol.

6. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.

7. pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Itulah 7 sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 yang wajib diketahui para pengendara kendaraan bermotor agar tidak kena tilang. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network