TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Forum Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya (Formakata) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (23/6/2023).
Aksi unjuk rasa Formakata tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Instagalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SMC Kabupaten Tasikmalaya, dengan total anggaran pembangunan sebesar Rp 11.969.031.087,00.
Dalam aksinya, para mahasiswa memasang poster dan membentangkan spanduk tuntutan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan IGD RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Umum Formakata Haikal Mubarok mengatakan, dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021.
“Dari LHP tersebut dimuat bahwa volume pembangunan gedung IGD kurang dari yang ditetapkan dalam kontrak sebesar Rp434.135.747 serta denda keterlambatan sebesar Rp210.598.788. sehingga total yang yang harus dikembalikan sebesar Rp644.734.535,” ujar Haikal.
Menurutnya, sesuai ketentuan bahwa seharusnya dalam waktu 60 hari setelah diserahkan LHP, pihak rumah sakit harus sudah mengembalikan uang tersebut ke kas negara. Namun, nyatanya LHP tersebut telah diserahkan ke BPK RI pada Mei 2022 lalu.
Ia menyebut, pembangunan IGD RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya selesai pada awal Januari 2022. Namun, hingga kini pihak rumah sakit belum sepenuhnya mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
“Ketika pengembalian uang tersebut memakan waktu hinga bertahun-tahun, maka kami menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pihak RSUD SMC atas pembangunan bangunan IGD di RSUD SMC tersebut,” ucapnya.
Haikal menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana korupsi tersebut dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak berwajib.
"Kami akan meminta KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa dan turun langsung dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di IGD RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya ini," tambah dia.
Usai menyampaikan aspirasinya, masa aksi dari Formakata pun membubarkan diri dengan tertib. Aksi ini pun mendapatkan pengamanan dari aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.
Ia menambahkan, sebelumnya Formakata telah melakukan audiensi dengan pihak rumah sakit untuk meminta kejelasan terkait anggaran pembangunan IGD. Dari pihak rumah sakit, lanjut dia, menyampaikan bahwa sudah mengembalikan dana tesebut dengan bukti fotocopy dua lembar kuitansi yang masing-masing sebesar Rp200 juta.
“Totalnya jadi Rp400 juta yang sudah dikembalikan. Namun, saat kami meminta kuitansi itu difoto, pihak rumah sakit melarangnya dengan alasan harus ada izin dan lain sebagainya,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait