VIDEO: ini Alasan Polisi Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di SMAN 1 Tasikmalaya

Asep Juhariyono

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota tetap memproses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya meski kedua belah pihak telah islah.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan gelar perkara pada Selasa (23/5/2023), kasus dugaan kekerasan terhadap siswi SMA di Kota Tasikmalaya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan kemarin, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata AKBP Sy Zainal di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (24/5/2023).

Menurutnya, peningkatan status tersebut setelah pihaknya memiliki cukup alat bukti di antaranya hasil visum dan keterangan saksi-saksi.

“Jadi dalam kasus ini, ada anak yang berhadapan dengan hukum satu orang (korban), ada anak yang berkonflik dengan hukum satu orang (pelaku) dan ada 6 anak berhadapan dengan hukum sebagai anak saksi. Ada juga seorang juga yang menjadi saksi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini terjadi pada Selasa (16/5/2023) di lingkungan sekolah. Kemudian, orang tua anak korban melaporkan ke kepolisian.

Pada Rabu (17/5/2023) datang pihak sekolah bersama kedua belah pihak dan mengajukan restorativ justice. Mereka menyampaikan keinginanya baik secara verbal langsung kemudian diperkuat dengan adiministrasi serta wujud video terkait permohonan upaya media perdamaian kedua belah pihak.

“Kami mengakomodir keinginan tersebut karena memang dalam hal penanganan dugaaan tindak pidana diperkenankan dilakukan kegiatan restorativ justice. Terjadi saat itu perdamaian dan diperkuat dengan administrasi,” jelasnya.

Dalam perkembangannya, lanjut kapolres, pada Jumat (20/5/2023) ada sebuah pertemuan yang dilakukan di sekolah tersebut yang mana tidak melibatkan atau mengundang pihak kepolisian dan orang tua anak korban.

“Dari hasil pertemuan tersebut, maka orang tua anak korban merasa ada hal yang sifatnya ketersinggungan secara personal. Sehingga yang bersangkutan menyampaikan kekesalan dan mencurahkan isi hatinya melalui pemberitaan di media sosial,” ucapnya.

Terkait perkembangan yang ada, pihaknya kemudian mendatangi orang tua anak korban dan menanyakan keinginannya.

“Yang bersangkutan ingin melanjutkan kembali terkait laporan yang sempat disampaikan pada tanggal 16 Mei 2023. Maka kami melanjutkan penyelidikan,” ungkapnya.

AKBP Sy Zainal menyampaikan, dari hasil kesimpulan penyidik dalam gelar perkara, maka kejadian ini tergolong pada perkata tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.

Ia menambahkan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah koordinasi dengan pihak terkait yakni Bapas, KPAD, dan peksos.

“Sesuai Pasal 5 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, maka kami akan memberikan upaya diversi, musyawarah antara kedua belah pihak. Nanti perkembangannya kita lihat seperti apa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, heboh dugaan perundungan dan penganiayaan seorang siswi oleh seorang siswa teman sekolahnya terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya.

Kejadian tersebut viral di media sosial (medsos) usai diposting oleh orang tua korban ke Instagram dengan akun@joelianaaaaa, pada Sabtu (20/5/2023).

Hingga Minggu siang (21/5/2023), postingan foto korban yang tampak dengan luka di sebelah kiri sudut mata bagian luar telah disukai sebanyak 1.143 netizen.

Dalam postingannya, joelianaaaaa memberikan keterangan, “Anak wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa (laki-laki) bernama Ar**...

Saya heran dengan pihak sekolah SMA Negeri Kota Tasikmalaya kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban wanita dan cenderung membela pelaku...???,” tulis joelianaaaaa.

“Dan keheranan saya terjawab hari ini, anak saya dipanggil ke ruangan guru oleh pihak sekolah dan Orang tua pelaku, menurut saya pertemuan hari ini sudah tidak FAIR Pelaku (Ortu) vs Korban (anak), kesimpulan yg saya terima dari rekaman anak saya selama pertemuan Ternyata orangtua pelaku merupakan orang berpengaruh dan pejabat di Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Bagi saya ini pertemuan gak fair karena didalamnya sudah ada unsur intimidasi terhadap anak saya dari orangtua pelaku,,, ini sudah tidak lagi menjadi teladan bagi seorang pejabat di instansi pendidikan... Kenapa Anda lebih fokus membela anak dan menyepelekan posisi korban. Anda tidak perlu Arogan dgn Jabatan di Kementrian karena SAYA TAAT dan BAYAR PAJAK.” tulisnya.

“Saya minta Keadilan selama disekolah dan proses mediasi dari pihak Humas Polres Tasikmalaya Kota2 Komisi Perlindungan Anak Indonesia Korban 3 jahitan memar 3 titik,” akhir keterangan fotonya.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network