Mulai Besok Pelaksanaan Ibadah Umroh Kembali Dibuka, Ini Syaratnya 

Widya Michella
Pelaksaan ibadah Umroh dibuka mulai 8 Januari 2022.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Keputusan ini hasil rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah umrah pada 3 Januari 2021. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) demi melindungi jemaah. 

“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan jamaah,” kata Hilman di Jakarta, Kamis (6/1/2022). 

Kemenag juga mengeluarkan surat edaran umrah 1443H nomor B-04008 DJ/DT.II.3/Hj.09/01/2022 tertanggal 04 Januari 2022. Surat edaran tersebut menyampaikan enam syarat pelaksanaan umrah tanggal 8 Januari 2022 sebagai berikut: 

1. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes secara ketat baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi dengan mengedepankan pelindungan dan keselamatan jemaah. 

2. Para penyelengara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang akan memberangkatkan jemaah umrah wajib melaporkan keberangkatan melalui sistem informasi pengawasan terpadu umroh dan haji khusus (SISKOPATUH). 

3. Keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct fligh) melaui Bandara Soekarno Hatta; 

4. Kepulangan jemaah umrah mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; 

5. Keberangkatan sebanyak 4 (empat) penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi Screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU; 

6. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network