TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – May Day atau Hari Buruh Nasional diperingati tanggal 1 Mei setiap tahunnya. Di Kota Tasikmalaya, Hari Buruh Nasional diperingati dengan sederhana.
Perwakilan para buruh gabungan dari serikat buruh yang ada di Kota Tasikmalaya memperingatinya dengan silaturahmi dengan pemerintah daerah di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tasikmalaya.
Serikat buruh yang hadir di antaranya Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FIKEP SBSI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI) 92, dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI).
Ketua SPSI Kota Tasikmalaya Yuhendra Effendi mengatakan, para buruh terus berkomitmen untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja melalui berbagai upaya. Selain itu, para buruh juga turun ke jalan hingga melakukan pendekatan secara politik melalui Partai Buruh.
“Tuntutan kami dalam peringatan Hari Buruh Nasional ini tetap sama yakni mencabut Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Yuhendra, Senin (1/5/2023).
Menurutnya, perjuangan para buruh dalam upaya mencabut undang-udang tersebut melalui pergerakan-pergerakan dan Partai Buruh. Pihaknya juga terus melakukan pendekatan-pendekatan politik karena munculnya kebijakan dan undang-undang berasal dari kebijakan politik.
“Kami terus bergerak dan berjuang tapi belum cukup untuk menggugat. Kami akan terus memperjuangkan nasib para buruh agar sejahtera,” ungkapnya.
Yuhendra menuturkan, pada momentum May Day kali ini, pihaknya tidak melaksanakan aksi turun ke jalan karena untuk menghargai dan masih dalam suasana Lebaran. Sehingga peringatan Mayday 2023 ini dilaksanakan dengan sederhana bersama Disnaker Kota Tasikmalaya.
“Sebenarnya kita mau aksi turun ke jalan, tapi karena situasi dan menghargai masih dalam suasana berlebaran sehingga tidak jadi dan peringatan Mayday dilaksanakan dengan sederhana bersilaturahmi,” tandasnya.
Berikut ini 6 tuntutan para buruh dalam peringatan May Day 2023:
1. Cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja
2. Cabut parliamentary threshold 4 persen
3. Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
4. Tolak Rancanan Undang-Undang Kesehatan
5. Reformasi Agraria dan Kedaulatan Pangan
6. Pilih Presiden 2024 yang pro buruh dan klas pekerja
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait