TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Warga Muhammadiyah di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya bisa melaksanakan Sholat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/3/2023) di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah.
Surat penolakan sholat Ied di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah pun telah dicabut oleh pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan mengizinkan untuk digunakan sebagai tempat pelaksaan sholat Idul Fitri.
Keputusan izin penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah untuk sholat Ied jamaah Muhammadiyah Pimpinan Cabang (PC) Rajapolah itu, dikeluarkan setelah adanya musyawarah yang melibatkan sejumlah pihak terkait di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rajapolah, pada Kamis (20/4/2023).
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, H Dudu Rohman, mengatakan, musyawarah terkait penolakan surat permohonan penggunaan Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah, dihadiri oleh Ketua MWC NU Rajapokah, Enceng Heri, Ketua DKM Masjid Besar Malikul Falaah, H Atang Suwarno, Ketua MUI Kecamatan Rajapolah, KH Abdul Gaos, Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah, Ustad Roni, Ketua DMI Kecamatan Rajapolah, Asep Aji Darsana, Camat Rajapolah, Asep Suhendar, Kepala KUA Kecamatan Rajapolah, Ateng Muslim, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Menurut Dudu, hasil musyawarah disepakati bahwa tidak ada penolakan dari Pengurus DKMB Malikul Falaah yang dituangkan dalam surat, yakni Surat Pencabutan DKMB Rajapolah No. 04/DKMB-KEC/IV/2023 tanggal 18 April 2023 tentang Tanggapan Surat Permohonan Ijin Sholat Idul Fitri 1444 H.
"Kami tidak keberatan dan mengizinkan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H bagi jamaah Muhammadiyah PC Rajapolah di Masjid Besar Malikul Falaah," kata Dudu dalam siaran persnya.
Ia menjamin bahwa kegiatan sholat Ied jamaah Muhammadiyah di Masjid Besar Rajapolah Malikul Falaah tidak akan menganggu kelompok Islam lainnya yang masih melaksanakan ibadah puasa.
Dudu pun menghimbau kepada masyarakat agar saling menghargai atas perbedaan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1444 H.
"Awalnya memang ada penolakan terhadap surat permohonan yang diajukan Pengurus PC Muhammadiyah Rajapolah. Namun setelah dilakukan musyawarah yang kita fasilitasi, akhirnya semua pihak bisa menerima dan memahami sehingga pelaksaaan sholat Ied bisa dilaksanakan di Masjis Besar Malikul Falaah," tegasnya.
Sementara itu, Ketua PC Muhammadiyah Kecamatan Rajapolah, Ustad Roni Imroni, mengatakan, dengan tidak mengurangi rasa hormat, pihaknya menerima hasil keputusan musyawarah pembina DKMB Rajapolah dengan senang hati dan lapang dada.
Ia menyampaikan terima kasih atas kebaikan tersebut. Namun demikian, berdasarkan hasil musyawarah internal PC Muhammadiyah Rajapolah, disepakati kegiatan sholat Ied akan tetap dilaksanakan pada hari Jumat, 1 syawal 1444 H atau 21 April 2023 bertempat di Masjid Ar-Rahman, Perum Bumi Citra Rajapolah.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak. Semoga ini menjadi keputusan terbaik bagi semua pihak," ucap Roni.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait