TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Polsek Tawang Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku perusakan rumah dan teror terhadap seorang siswi SMA di Tasikmalaya, Kamis (6/4/2023).
Terduga pelaku, Gugun Sundari (40) ditangkap Unit Reskrim Polsek Tawang di rumahnya di Jalan Padasuka No. 34, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, peristiwa perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku terjadi pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 07.00 WIB di rumah korban di Jalan Padasuka, Gang Masjid At-Taqwa No.74, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Korban kemudian melaporkan kejadian perusakan yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polsek Tawang Polres Tasikmalaya Kota.
“Dapat kami sampaikan bahwa Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Tawang, tadi telah melakukan penanganan kasus yang membawa sajam. Awalnya pada 29 Maret 2023 ada laporan perusakan ke Polsek Tawang. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 6 April 2023, kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kompol Dhoni di Mapolsek Tawang, Kamis (6/4/2023).
Ia menyebut, kasus tersebut memang sudah viral di media sosial. Pihaknya kemudian memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan.
“Dengan beberapa alat bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya Polsek Tawang telah berhasil menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti berupa pedang panjang yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.
Kompol Dhoni menjelaskan, motif tersangka melakukan perusakan rumah korban adalah sakit hati kepada anak korban berinisial RO (16).
“Motifnya sakit hati kepada anak korban, karena merasa anggapan tersangka memiliki hubungan asmara terhadap anak korban,” ucapnya.
Ia menuturkan, perusakan yang dilakukan oleh tersangka dipicu karena cemburu karena anak korban yang masih berusia 16 tahun dijemput oleh seorang pria teman sekolah korban untuk berangkat ke sekolah.
“Tersangka merasa cemburu lalu marah dan sempat berkelahi dengan pelapor, kemudian tersangka membawa senjata tajam dan melakukan perusakan terhadap rumah korban,” tuturnya.
Wakapolres Tasikmalaya Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat tahun 1951 junto Pasal 406 KHUPidana.
“Ancaman 10 tahun penjara. Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Tawang,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial (medsos), video seorang siswi SMA di Tasikmalaya diteror om-om yang menguntitnya sejak keluar rumah untuk pergi sekolah.
Video yang dibagikan akun TikTok @namechangez pada Rabu (5/4/2023) itu telah dilihat sebanyak 817,1K dan dibagikan sebanyak 6.404 kali.
"Guyss tolong bantu viralin ya, jadi ada om om yang naksir sm temen aku perbedaan usianya terpatok cukup jauh mungkin sekitar beda 20 tahun temen aku masih sekolah , dia (pelaku) sangat obsesi sama temen aku sampe mengganggu ketenangan hidup aku," keterangan video tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait