TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kelompok pencuri sepeda motor lintas daerah diringkus Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini awalnya ada laporan dari warga yang kehilangan sepeda motor di Perum Bumi Jati Resik Gunung 7, Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
"Ada 3 laporan polisi dari warga ke Polsek Indihiang terkait curanmor di Bumi Jati Resik Gunung 7, dalam satu kompleks dan satu waktu terjadi 3 peristiwa curanmor milik 3 warga.
Berawal dari itu, penyidik melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP didapatkan pelaku sebanyak 2 orang atas nama HR pemetik dan IM sebagai joki," kata AKBP Aszhari saat rilis ungkap kasus curanmor di Mapolsek Indihiang, Senin (20/3/2023).
Menurutnya, modus kelompok curanmor yang beranggotakan 5 orang ini yakni berkeliling menggunakan mobil Suzuki Escudo untuk mencari target atau sasaran. Mereka beraksi pada malam hari hingga dini hari.
"Modusnya malam atau dini hari. Menggunakan kendaraan roda 4 Escudo keliling Kota Tasikmalaya kemudian mendapatkan sasaran yang akan dipetik, kemudian mereka turun dan melakukan pencurian," ujarnya.
AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, para tersangka ini merupakan warga Ciamis. Dalam aksinya mereka selalu berlima.
"Kemana-mana selalu berlima. Setelah melakukan pencurian di Gunung 7 selang beberapa hari atau minggu para tersangka ini kemudian beraksi lagi di wilayah Rajapolah. Namun, dari 5 orang ini 2 orang nyebur ke sungai karena kepergok oleh warga dan informasi terakhir dua pelaku dari kelompok ini meninggal dunia di Sungai Citanduy," jelasnya.
"2 tersangka diamankan Polsek Indihiang 1 lagi sopir Escudo ditahan di Polres Banjar," sambung Kapolres Tasikmalaya Kota.
Dari kelompok curanmor ini, lanjut AKBP Aszhari, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 26 unit sepeda motor, kunci astag, BPKB, STNK, dan satu unit mobil Escudo yang digunakan oleh para tersangka.
"Dari kelompok ini kita amankan 26 unit sepeda motor kemudian alat yang digunakan kunci astag dan mobil Escudo," ungkapnya.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus curanmor ini untuk mengungkap penadahnya. Para tersangka ini beraksi di 51 TKP di wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan daerah lainnya.
"Ini adalah kelompok pemetik atau eksekutor dan akan terus dikembangkan. Ada 51 TKP di wilayah Kota kabupaten Tasik, Banjar, Ciamis, dan daerah lainnya," tutur AKBP Aszhari.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka ini mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Kita lakukan tindak tegas terukur karena melawan petugas. Satu tersangka merupakan residivis, keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Kita kenakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait