Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dan 2 Anak Buahnya Diduga Gunakan Sabu, Tes Urine Positif

Heru Rukanda
Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya dan 2 Anak Buahnya Diduga Gunakan Sabu, Tes Urine Positif. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya inisial A positif konsumsi sabu berdasarkan tes urine. 

Bahkan bukan hanya A, tapi 2 anak buahnya atau staf yang dinas di Bappelitbangda juga positif gunakan sabu hasil tes urine. 

Terungkapnya PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya ini berawal dari ditangkapnya pengedar sabu berinisial AL (45) yang merupakan office boy di Bappelitbangda,pada Sabtu (11/3/2023).

Petugas terus mengembangkan kasusnya dan didapati lagi PNS yang dinas di salah satu kelurahan di Kecamatan Cibeureum yang juga positif konsumsi sabu. 

Sehingga total PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sebanyak 4 orang. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengatakan, terkait kasus yang melibatkan Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya, semula pihaknya menangkap tersangka DR (30) warga Kecamatan Purbaratu, dengan barang bukti satu paket sabu pada Sabtu (11/3/2023). Dari keteranganya kemudian mengembang ke tersangka AL. 

"Kita kemudian melakukan penangkapan terhadap AL dan didapati barang bukti 3 paket sabu dan alat hisapnya. Antara DR dengan AL ini termasuk jaringan pengedar," kata AKP Ikhwan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (17/3/2023).

Menurut Ikhwan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka AL dan muncul nama-nama lain yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba.

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap AL dan muncul 4 nama, di antaranya A, FE, TE, dan AN. Semuanya PNS, tiga orang PNS di Bappelitbangda dan satu PNS kelurahan," ujarnya.

Ia menuturkan, penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap keempat orang tersebut untuk membuktikan apakah benar keterangan dari AL. 

"Kita undang untuk klarifikasi pada hari Senin (13/3/2023) mengakui pernah pakai pada pertengahan 2022 lalu. Kita juga lakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung amphetamin," tuturnya.

AKP Ikhwan menyebut, dari keempat PNS yang positif mengonsumi sabu berdasarkan hasil tes urine, tidak ditemukan adanya barang bukti sabu. 

"Barang buktinya tidak ada, hanya hasil tes urine semuanya positif," ungkapnya. 

Terkait masalah rehabilitasi terhadap keempat PNS tersebut, dikatakan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman. 

"Kita masih dalami kasusnya, apakah hanya sekadar pengguna saja atau ada keterlibatan lainnya," tandasnya. 

Ia menambahkan, untuk tersangka AL dikenakan Pasal 112 jo 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bappelitbangda Kota Tasikmalaya inisial A diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BNN dan kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Tahapannya masih penyelidikan bukan penyidikan. Kota koordinasikan dengan BNN dan kejaksaan untuk langkah selanjutnya," kata AKBP Aszhari di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat pagi (17/3/2023).

"Untuk barang bukti tidak ada, namun benar hasil tes urine yang bersangkutan adalah positif," ucapnya. 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network