4 Pemuda Mabuk dalam Mobil Starlet yang Nyaris Tabrak Polisi Didenda Rp2 Juta oleh PN Tasikmalaya

Heru Rukanda
4 Pemuda Mabuk dalam Mobil Starlet yang Nyaris Tabrak Polisi Didenda Rp2 Juta oleh PN Tasikmalaya. Foto: Humas Polres Tasikmalaya Kota

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Empat pemuda mabuk yang menumpangi mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak petugas di Jalan Mochamad Hatta, Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Jumat (10/2/2023).

Keempat pemuda mabuk tersebut masing-masing berinsial RI (19) warga Gunung Pereng, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, MD (19) warga Cisarap, Ciamis, RA (20) warga Sindangkasih, Ciamis, dan RN (20) warga Margayasa, Kabupaten Ciamis.

Dalam amar putusannya, hakim Arif Hadi Saputra menjatuhkan vonis kepada keempat pemuda tersebut berupa denda sebesar Rp500 ribu per orang atau kurungan penjara 5 hari.

Mereka terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Sebelumnya, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sebuah mobil Toyota Starlet di perbatasan Kota Tasikmalaya – Kabupaten Ciamis, tepatnya di Jalan Mochamad Hatta, Karang Resik, Kecamatan Cipedes, Minggu (5/2/2023) subuh.

Saat itu, petugas sedang melakukan kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) mengantisipasi adanya geng motor di perbatasan kota, karena disinyalir para berandalan bermotor yang kerap bikin onar di Kota Tasikmalaya berasal dari daerah luar.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui perwira pengendali KRYD, Kapolsek Tawang Ipda Wawan Setiawan mengatakan, sekira pukul 04.30 WIB dari arah Kabupaten Ciamis datang mobil Toyota Starlet dan nyaris menabrak petugas yang sedang melaksanakan tugas.

“Mobil datang dari arah Ciamis masuk ke Kota Tasikmalaya nyaris nabrak petugas. Kami lakukan pengejaran dan alhamdulillah dapat dihentikan,” kata Wawan.

Menurutnya, dari dalam mobil Toyota Starlet berwarna merah tersebut terdapat 4 orang penumpang. Mereka dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras).

“Semuanya pada mabuk dan saat digeledah di dalam mobil ditemukan 8 botol miras kosong, 2 lembar tramadol dan obat batuk saledryl. Semuanya dalam kondisi kosong telah habis diminum oleh mereka,” ujarnya.

“Kami berkoordinasi dengan Tim Maung Galunggung dan menyerahkannya ke polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network